Ahli Ungkap Temuan, Proyek PJU Kerinci Tanpa Tender hingga Dugaan Kuat Fee Proyek Mengalir ke Anggota Dewan

Suasana sidang perkara korupsi PJU Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (20/1/2026). -ist/kejarkabar.com-

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Fakta persidangan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023, kembali terbuka.

Bantahan sejumlah anggota DPRD Kerinci soal fee proyek yang mengalir ke kalangan dewan Kerinci, kembali terungkap.

Tak hanya itu, dua orang ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Sungai Penuh menghadirkan, yakni Chandra MD Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Jambi dan Irwan Hariyanto, Ahli Digital Forensik dari Kejaksaan Agung, mengungkap fakta mengejutkan.

Dalam sidang, ahli Chandra MD yang merupakan Ahli Perhitungan Kerugian Negara, mengatakan bahwa dirinya sudah dua kali turun ke Sungai Penuh dalam melakukan pemeriksaan atas kasus PJU.

Baca Juga :  BKN Tunda Hak Pensiun Varial Adhi Putra, Tersangka Korupsi DAK Disdik Jambi

“Saya melakukan pemeriksaan langsung ke Sungai Penuh sebanyak dua kali yang didampingi oleh Jaksa,”ujarnya.

Jaksa pun menanyakan apa saja temuan yang didapat oleh saksi ahli setelah melakukan pemeriksaan? Ahli menjawab bahwa dirinya menemukan beberapa pelanggaran yang ada dalam proyek PJU Kerinci tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan. Saya menemukan beberapa pelanggaran,” bebernya.

Pelanggaran tersebut diantaranya adalah adanya pengadaan yang dilakukan secara langsung tanpa dilakukan tender. Selain itu juga adanya pemberian fee kepada pihak lain.

“Pelanggaran adanya pengadaan langsung bukan tender. Juga adanya pengalihan sebagian dengan adanya pemberian fee kepada pihak lain,” ungkapnya.

Baca Juga :  DJPb Dorong Pemprov Jambi Gunakan Skema KPBU dalam Membiayai Pembangunan Infrastruktur

Hal ini tentu saja melanggar ketentuan dalam pelaksanaan proyek di Pemerintahan yang menjadi catatan.

Selanjutnya, Irwan Hariyanto, Ahli Digital Forensik dari Kejaksaan Agung dalam persidangan memaparkan mengenai chat WhatsApp antara terdakwa dan saksi yang sebagian besar adalah chat antara terdakwa dengan anggota DPRD Kerinci yang saat itu menjabat.

Dalam sidang, JPU menjadikan beberapa chat dari terdakwa dan pihak DPRD yang diduga menerima fee dari proyek JPU Kerinci.

Ahli pun membenarkan adanya chat tersebut. Beberapa chat WhatsApp yang dibuka di persidangan dibahas sehingga terlihat beberapa pihak yang telah menerima fee dari proyek tersebut.

Baca Juga :  Wabup Khafidh Tinjau Alat Pendeteksi Dini, Pastikan Merangin Siaga Hadapi Bencana

Tomi Ferdian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sungai Penuh mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan dua saksi ahli tersebut untuk menjelaskan mengenai adanya kerugian negara dan adanya chat WhatsApp antara terdakwa dan pihak yang diduga menerima fee.

“Saksi ahli kita hadirkan kali ini ada dua saksi dari BPKP Jambi yang akan menjelaskan mengenai kerugian negara pada kasus ini dan juga saksi ahli Digital Forensik dari Kejagung yang membedah isi chat Wa dari terdakwa ke beberapa pihak yang diduga menerima fee,” pungkasnya. (*)

Pos terkait