Tersangka Misri, Model Asal Jambi Dijadwalkan Hadir di Sidang Brigadir Nurhadi Pekan Depan

Seorang warga melihat unggahan cerita Misri, tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi dalam akun instagram pribadinya bernama misripuspita11_ melalui gawai di Mataram, NTB, Selasa (9/9/2025). - ANTARA/Dhimas B.P-

MATARAM, KEJARKABAR.COM – Jaksa penuntut umum menjadwalkan kehadiran Misri Puspita Sari dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Persidangan tersebut direncanakan berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026.

Perwakilan tim jaksa penuntut umum, Budi Mukhlish, menyampaikan bahwa Misri yang masih berstatus tersangka akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Candra Widianto.

“Rencananya pekan depan. Misri akan hadir bersama saksi-saksi lainnya,” ujar Budi, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Direktur Utama BEI Mundur Mendadak Usai Gejolak Pasar, IHSG Langsung Rebound

Ia menegaskan bahwa kehadiran Misri bukan sebagai saksi kunci atau saksi mahkota, melainkan saksi biasa.

Jaksa berharap yang bersangkutan dapat memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialaminya.

Menurut Budi, berdasarkan keterangan awal dalam berkas perkara, Misri berada di kamar mandi saat peristiwa yang menyebabkan Brigadir Nurhadi meninggal dunia terjadi di sebuah vila di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

“Dalam keterangannya, dia mengaku berada di kamar mandi sekitar 40 menit dan tidak mengetahui kejadian tersebut. Keterangan ini nanti akan diuji di persidangan, apakah sesuai dengan fakta tempat kejadian perkara dan keterangan saksi lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Subuh-Subuh Gasak Emas Rp47 Juta, Pria Asal Medan Diciduk Polisi di Kontrakan Jambi

Jaksa penuntut umum memilih tidak memaparkan lebih jauh peran Misri dan menegaskan bahwa seluruhnya akan dibuka secara terang dalam proses persidangan.

Meski dihadirkan sebagai saksi, Misri hingga kini masih berstatus tersangka dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Nekat! Rumah di Perumahan Edelweis Tanjab Timur Dijadikan Lokasi Tanam Ganja

Budi menjelaskan, sangkaan tersebut berkaitan dengan dugaan penghapusan sejumlah alat bukti digital, termasuk akses percakapan WhatsApp dari ponsel korban.

Namun, jaksa menyebut masih terdapat beberapa tangkapan layar percakapan yang tersisa dan akan ditampilkan di persidangan.

“Ada beberapa tangkapan layar percakapan dengan salah satu terdakwa yang masih tersimpan. Itu juga akan kami hadirkan sebagai alat bukti,” pungkasnya. (*)

Pos terkait