Nekat! Rumah di Perumahan Edelweis Tanjab Timur Dijadikan Lokasi Tanam Ganja

Kasat Narkoba AKP Charles M Sitorus, merilis dari penggerebekan petugas di perumahan Edelwis mengamankan seorang pria berinisial MTS (23) yang menempati rumah tersebut. -ist/kejarkabar.co-

KEJARKABAR.COM, MUARASABAK – Warga Perumahan Edelweis, Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dibuat heboh setelah aparat kepolisian menggerebek salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat tinggal sekaligus lokasi penanaman narkotika jenis ganja.

Penggerebekan dilakukan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah polisi menerima informasi bahwa rumah tersebut kerap digunakan untuk mengonsumsi ganja dan membudidayakan tanaman terlarang itu.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra melalui Kasat Narkoba AKP Charles M Sitorus, Rabu (21/1/2026), mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial MTS (23) yang menempati rumah tersebut.

“Identitas KTP tersangka MTS tercatat sebagai warga Desa Majelis Hidayah, Kecamatan Kuala Jambi,” jelas AKP Charles.

Baca Juga :  Kaget! Suliyanti Mengira Terima “Kue”, Ternyata Isinya Uang Ketok Palu Rp 200 Juta yang Libatkan Zumi Zola

Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan kertas linting rokok berisi daun ganja kering dan serbuk ganja.

Penggeledahan berlanjut ke seluruh bagian rumah. Petugas kembali menemukan sebuah kotak berwarna hijau yang berisi ratusan biji ganja yang telah dilembabkan untuk proses penyemaian.

“Biji ganja tersebut disiapkan untuk ditumbuhkan sebelum dipindahkan ke media tanah,” ungkapnya.

Tak hanya itu, di bagian belakang rumah, polisi menemukan satu batang tanaman ganja kering yang ditanam dalam ember cat kecil berisi tanah.

Dari pengakuan MTS, seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Ngaku Punya Jalur Khusus Haji, Oknum ASN Tanjab Timur Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Ia juga mengaku telah melakukan panen sebanyak tiga kali dalam kurun waktu empat hingga lima bulan terakhir, dengan panen terakhir dilakukan pada Desember 2025.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang wanita berinisial SJ (26) yang diketahui tinggal serumah dengan MTS.

Berdasarkan KTP, SJ merupakan warga Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi.

Petugas sempat mendatangi alamat SJ, namun tidak menemukan yang bersangkutan. Setelah mendapat informasi lanjutan, polisi akhirnya berhasil mengamankan SJ di wilayah Kecamatan Geragai sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama.

“Dari keterangan kedua tersangka, bibit ganja diperoleh dari seseorang yang tidak mereka kenal di Kota Jambi,” terang AKP Charles.

Ia menambahkan, kedua tersangka mengaku telah mengalami ketergantungan ganja dan menggunakannya untuk membantu tidur karena menderita insomnia.

Baca Juga :  Waduh! Jaksa 4 Kali Tunda Sidang Tek Min, Majelis Hakim Mulai Hilang Sabar

Ganja tersebut ditanam untuk konsumsi pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan.

Atas perbuatannya, MTS dan SJ dijerat Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman bagi kedua tersangka yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengonsumsi narkoba,” pungkasnya. (*)

Pos terkait