JAMBI, KEJARKABAR.COM – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 kembali memanas.
Sebanyak 10 terdakwa kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (6/1/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi, yang mayoritas merupakan anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2023.
Dalam persidangan, JPU Yogi Purnomo—yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh—mendalami dugaan adanya fee proyek PJU yang mengalir ke anggota dewan.
Namun, hampir seluruh saksi dari unsur DPRD kompak membantah. Mereka mengaku tidak pernah menerima fee proyek, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Salah satu saksi, Irwandi, yang kini menjabat Ketua DPRD Kerinci periode 2025–2029, menegaskan tidak ada penerimaan apa pun terkait proyek PJU saat dirinya masih menjadi anggota dewan pada 2023.
“Tidak ada,” jawab Irwandi singkat saat ditanya jaksa terkait penerimaan fee dari terdakwa.
Penolakan serupa disampaikan Asril Syam, anggota DPRD Kerinci Komisi III bidang pembangunan.
Ia mengklaim tidak menerima fee proyek PJU. Bahkan, ia menyebut tidak pernah mengajukan pokok pikiran (Pokir) untuk proyek tersebut.
Namun pernyataan itu langsung ditegaskan oleh JPU. Berdasarkan data dalam berkas perkara, Asril Syam tercatat mengajukan Pokir PJU sebanyak 50 titik. Meski demikian, Asril tetap bersikeras membantah.
“Pokir saja saya tidak ada, apalagi menerima fee,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Saksi lain, Nasril Sam, juga menyatakan tidak mengajukan Pokir dan tidak menerima fee proyek PJU.
Nama Boy Edwar, Wakil Ketua II DPRD Kerinci, kembali mencuat dalam persidangan.
Ia sebelumnya disebut-sebut dalam keterangan sidang lain serta percakapan pesan singkat antara Sekretaris Dewan dan Kepala Dishub Kerinci yang kini berstatus terdakwa.
Saat ditanya jaksa apakah menerima fee 10 persen dari proyek PJU di daerah pemilihannya, Boy dengan tegas membantah.
“Tidak ada,” jawabnya.
Jaksa juga menggali keterangan terkait melonjaknya anggaran proyek PJU dari sekitar Rp476 juta menjadi Rp3,4 miliar.
Boy ditanya apakah kenaikan tersebut merupakan permintaan dewan, termasuk soal penentuan lokasi dan permintaan khusus lainnya.
Boy menjelaskan bahwa peran dewan sebatas menampung aspirasi masyarakat, terutama demi kepentingan keamanan.
“Melalui berbagai pertimbangan dan kepentingan masyarakat, sehingga diambil keputusan tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, 10 terdakwa dalam perkara ini antara lain HC selaku Kepala Dishub Kerinci dan Pengguna Anggaran, NE selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub sekaligus PPK, serta sejumlah direktur perusahaan pelaksana proyek. Turut menjadi terdakwa ASN, PPPK, hingga pejabat pengadaan di lingkungan Pemkab Kerinci.
Seluruh terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi. (*)





