SDN 01 Sengeti Dibobol Maling, Polisi Ciduk Dua Pelaku Saat Santai di Warung

Dua pelaku pembobol SDN 02 Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi dibekuk bersama barang bukti. --ist//kejarkabar.com--

MUAROJAMBI, KEJARKABAR.COM  – Kasus pembobolan fasilitas SDN 01 Sengeti akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Sekernan berhasil meringkus dua pelaku yang diduga kuat membawa kabur sejumlah barang milik sekolah hanya dua hari setelah kejadian berlangsung.

Peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 06.00 WIB. Samsudin, petugas penjaga sekolah yang tengah melakukan patroli pagi, dibuat terkejut saat mendapati pintu ruang kepala sekolah dalam keadaan terbuka.

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Usai Santap MBG, Puluhan Murid SD di Muaro Jambi Tumbang dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Setelah masuk, ia menemukan satu set perangkat CCTV beserta DVR dan selembar karpet hilang. Gembok pintu pun terlihat dirusak.

Kecurigaan semakin kuat ketika Samsudin mengecek ruang guru. Jendela depan terbuka, dan satu tabung gas melon 3 kg lenyap. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp8,5 juta.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepala sekolah, Sunaryah binti Alamlah, sebelum akhirnya diteruskan ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Pelarian M. Firduas Berakhir! Pelaku Pembunuhan Mantan Ipar di Jaluko Ditangkap Saat Bersembunyi di Sarolangun

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya itu membuahkan hasil pada Senin (24/11) sekitar pukul 15.30 WIB, ketika dua pria berinisial M.AB dan AR berhasil diamankan saat tengah nongkrong di sebuah warung di wilayah Sengeti.

“Keduanya mengakui perbuatannya setelah diperiksa. Para pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin.

Baca Juga :  Akhir Pelarian IM! DPO Kasus Pencurian Sarolangun Diciduk Tim Macan Pseko Polres Sarolangun Tengah Malam

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu set perangkat CCTV, satu tabung gas 3 kg, dan selembar karpet ambal. Kedua pelaku kini terancam jerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memperkuat pengamanan lingkungan untuk mencegah tindak kriminal serupa. (*)

Pos terkait