Beraksi di Batam Tersangka Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Depan Markas Polisi Muaro Jambi

Anggota Polres Muaro Jambi amankan seorang pelaku pencurian modus pecah kaca mobil di Jalan Lintas Timur Sumatera, Jumat (6/3/2026). -ist/Polres Muaro Jambi-

KEJARKABAR.COM, MUARO JAMBI – Personel Polres Muaro Jambi meringkus seorang pria berinisial HI, terduga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang beraksi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaku ditangkap dengan barang bukti uang sebesar Rp178 juta, tepat di depan Mapolres Muaro Jambi saat mencoba melarikan diri menuju arah Jambi.

Kanit Reskrim Satreskrim Polres Muaro Jambi Ipda Davidson Sitorus, di Muaro Jambi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai kendaraan yang ditumpangi pelaku.

Baca Juga :  Pemudik Wajib Tahu! Ini Sejumlah Titik Daerah yang Paling Rawan Lonsor dan Banjir

“Petugas mengidentifikasi satu unit kendaraan roda empat yang dicurigai, Jumat dini hari. Saat dilakukan penghentian dan penggeledahan, petugas mengamankan pelaku berinisial Hi,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi intensif antarwilayah hukum.

Polres Muaro Jambi menerima informasi adanya pelaku kejahatan pecah kaca mobil yang baru saja beraksi di Kota Batam dan tengah melintasi jalur darat menuju Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Pilu! Bocah 12 Tahun yang Hilang di Sungai Batang Tebo Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Diseret Arus

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti yang diduga kuat merupakan sisa hasil kejahatan, yakni uang tunai sejumlah Rp178 juta yang disimpan di dalam tas.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Ia membeberkan aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya di Kota Batam. Menurut Davidson, pelaku mengincar korban yang baru saja keluar dari bank, lalu membuntuti mobil korban hingga berhenti di sebuah rumah makan.

Baca Juga :  Potensi Pelabuhan Peti Kemas Muaro Jambi: Strategi dan Prospek Peningkatan Multi Player Efek (MPE) Pembangunan

Saat mobil ditinggalkan, pelaku memecahkan kaca kendaraan dan menggasak uang tunai sebesar Rp350 juta.

Setelah berhasil, uang tersebut dibagi dua sama rekannya, dan keduanya berpencar untuk melarikan diri ke provinsi yang berbeda.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada tim dari Polda Kepri yang langsung menjemput pelaku ke sini,” ujar Davidson. (*)

Pos terkait