Kaget! Suliyanti Mengira Terima “Kue”, Ternyata Isinya Uang Ketok Palu Rp 200 Juta yang Libatkan Zumi Zola

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Sidang kasus dugaan korupsi Ketok Palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017–2018 kembali menguak fakta mengejutkan.

Terdakwa Suliyanti blak-blakan mengakui telah menerima uang sebanyak dua kali dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Nurhayati, dengan total Rp 200 juta.

Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Suliyanti dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (7/11/2025).

Dalam kesaksiannya, Suliyanti mengatakan awalnya tak tahu bahwa bungkusan yang diterimanya berisi uang. Nurhayati, kata dia, menyebut bahwa ada “kue” untuknya.

“Saya pikir itu kue beneran, ternyata bukan. Saya memang menerima uang dua kali, masing-masing Rp 100 juta,” ungkap Suliyanti di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Mahkamah Agung Benarkan Wakil Ketua PN Depok Terkena OTT KPK dan Sita Uang

Suliyanti menjelaskan, pemberian pertama dilakukan pada awal Januari 2017, dan pemberian kedua sekitar dua bulan kemudian, dengan alasan sebagai “ucapan terima kasih” terkait pengesahan APBD 2017.

Menurut pengakuan terdakwa, uang tersebut diterimanya langsung di rumah Nurhayati, terbungkus koran dan tanpa curiga ia membawanya pulang.

“Nurhayati bilang, ‘Datanglah ke rumah, ambil kue ini, Buk Suli.’ Saya baru sadar setelah saya buka di rumah, isinya uang Rp 100 juta,” katanya.

Tak berhenti di situ, dua bulan setelahnya, ia kembali menerima bungkusan serupa. Saat itu, Nurhayati disebut mengatakan bahwa uang itu merupakan “ucapan terima kasih dari Pak Gubernur”.

Namun, setelah mengetahui isi sebenarnya, Suliyanti mengaku ketakutan dan merasa bersalah. Ia bahkan sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan kepada siapa pun.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Uang Ketok Palu Jambi, Suliyanti Dituntut 4 Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta Hak Politik Dicabut

“Saya sempat diancam agar diam saja. Tapi akhirnya uang itu saya kembalikan ke KPK lewat rekening anak saya di Bank Mandiri,” tegasnya.

Dalam sidang, Suliyanti juga menyampaikan penyesalan mendalam dan berharap majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman.

“Saya mohon maaf kepada semua pihak, kepada majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini,” ucapnya dengan nada haru.

Kasus Ketok Palu APBD Jambi ini sendiri telah menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, pejabat Pemprov Jambi dan anggota DPRD.

Baca Juga :  Sidang Skandal BOP Batang Hari Memanas! Mantan Kadis Pendidikan Kembali Diperiksa, Ungkap Fakta Mengejutkan

Sidang berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi tambahan dari pihak legislatif dan eksekutif yang terlibat dalam pengesahan APBD tahun tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rido Seputra yang ditemui usai sidang mengatakan bahwa keterangan terdakwa Suliyanti sudah mengakui menerima uang ketok palu sebanyak dua kali.

“Dari sidang tadi terbukti bawah terdakwa sudah mengakui menerima uang sebanyak dua kali. Dengan jumlah Rp 100 juta untuk sekali menerima,”bebernya.

Dikatakan JPU KPK bahwa keterangan saksi ini akan menjadi pertimbangan oleh tim JPU untuk menentukan putusan dalam tuntutan yang akan digelar pada Minggu depan.

“Tentunya ini akan menjadi pertimbangan kami dalam menentukan tuntutan nanti,”bebernya. (“)

Pos terkait