KPK Tuntut 4 Tahun Penjara, Suliyanti Berharap Hak Politik Tak Dicabut dalam Kasus Uang Ketok Palu

Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi usai mengikuti sidang di PN Tipikor Jambi. -ist/kejarkabar.com-

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Suliyanti, terdakwa dalam kasus korupsi uang ketok palu yang melibatkan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar diberi keringanan hukuman.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 2 Desember 2025, Suliyanti juga memohon agar hak politiknya tidak dicabut sebagai bagian dari sanksi hukum.

Sidang suap ketok palu yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Azhari.

Suliyanti hadir didampingi tim pengacara dan didukung oleh keluarga yang setia menemani sepanjang proses persidangan.

Baca Juga :  Kasus Ketok Palu APBD Jambi: Mantan Anggota DPRD Suliyanti Divonis 2 Tahun Penjara

Dalam pembacaan pledoi, Azhari menyatakan bahwa kliennya, Suliyanti, tidak mengetahui adanya praktik uang ketok palu terkait RAPBD Jambi.

Menurut Azhari, tuntutan yang dijatuhkan kepada Suliyanti sangat memberatkan karena terdakwa telah mengembalikan uang yang diterimanya.

“Tuntutan denda yang dikenakan pada klien kami tidak wajar, karena dia sudah mengembalikan uang tersebut,” ungkap Azhari usai persidangan.

Azhari juga menegaskan bahwa pencairan uang ketok palu dilakukan oleh oknum-oknum tertentu tanpa sepengetahuan kliennya.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, JPU telah mengungkap bahwa Suliyanti menerima uang total Rp 200 juta dalam dua tahap yang bersumber dari Nurhayati dan Kusnindar, yang diduga merupakan bagian dari pembagian kepada anggota DPRD Jambi lainnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Usai Santap MBG, Puluhan Murid SD di Muaro Jambi Tumbang dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridho Saputra menjelaskan bahwa Suliyanti berusaha memperingan hukumannya, namun tuntutan dari pihak JPU tetap menginginkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Selain itu, JPU juga meminta agar hak politik Suliyanti dicabut untuk jangka waktu 5 tahun.

“Dia minta hukuman 1 tahun 6 bulan, tapi kami tetap pada tuntutan kami,” kata Ridho. JPU juga menegaskan bahwa hak politik terdakwa sebaiknya dicabut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Baca Juga :  KPK Resmi Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid, Terseret Kasus Dugaan Pemerasan di Pemprov

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 9 Desember 2025 untuk pembacaan putusan.

Kasus ini melibatkan Suliyanti bersama sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga terlibat dalam korupsi pengaturan RAPBD, dan kini menunggu keputusan akhir dari Majelis Hakim.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa telah dijerat dengan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara dan denda bagi para pelaku yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi tersebut. (*)

Pos terkait