Guru Besar UGM Usulkan Sistem Perceraian Tanpa Kesalahan, Agar Konflik Rumah Tangga Tak Melebar

ilustrasi perceraian. -ist/iStock-

YOGYAKARTA, KEJARKABAR.COM – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Hartini, mengusulkan penerapan sistem perceraian tanpa kesalahan (no-fault divorce) di Indonesia. Ia menilai sistem tersebut dapat mengurangi konflik dan dampak sosial yang kerap meluas akibat proses perceraian berbasis kesalahan.

“Usulan ini bukan untuk mempermudah perceraian, tetapi agar perceraian tidak menjadi ajang membuka aib dan saling menyalahkan,” ujar Hartini, Rabu (5/11) di Yogyakarta.

Hartini sebelumnya telah menyampaikan gagasannya itu dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar dalam Bidang Penyelesaian Perkara Hukum Islam di Balai Senat UGM, Kamis (30/10).

Baca Juga :  Darurat! RI Harus Punya ‘Paspor Baterai’ EV, Pakar Peringatkan Ancaman Sampah Berbahaya

Ia menjelaskan, selama ini sistem perceraian di Indonesia masih menitikberatkan pada pembuktian siapa pihak yang bersalah, sebagaimana terlihat dalam praktik di peradilan agama. Menurutnya, perubahan paradigma bisa dilakukan tanpa perlu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

“Ketentuan dalam Pasal 19 huruf f PP 9/1975 mengenai pertengkaran terus-menerus sudah bisa menjadi pintu masuk penerapan perceraian tanpa kesalahan, karena tidak menunjuk siapa yang bersalah,” jelasnya.

Hartini menekankan bahwa fokus pemeriksaan perkara seharusnya diarahkan pada kondisi perkawinan, bukan pada pencarian kesalahan salah satu pihak.

Baca Juga :  Siap Sambut Nataru 2025/2026, BPH Migas Pastikan Stok BBM Jambi Aman Terkendali

“Pembuktiannya sebaiknya difokuskan pada apakah perkawinan ini sudah benar-benar pecah atau belum,” katanya.

Menurut Hartini, sejumlah negara seperti Belanda dan beberapa negara Eropa lainnya telah lebih dulu menerapkan model serupa dengan berlandaskan kondisi keretakan hubungan, bukan kesalahan individu.

Ia juga menyoroti ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mensyaratkan pisah rumah minimal enam bulan bagi pasangan yang menggugat cerai karena pertengkaran terus-menerus. Hartini mengusulkan agar durasi itu diperpanjang menjadi satu hingga dua tahun, agar pasangan memiliki waktu cukup mempertimbangkan masa depan rumah tangganya.

Baca Juga :  Isinya Tokoh Berat Semua! Jimly Asshiddiqie Ditunjuk Pimpin Komisi Super Kuat Reformasi Polri

“Yang penting jangan hanya enam bulan. Perlu waktu cukup untuk berpikir, terutama soal anak dan pembagian harta,” ucapnya.

Meski demikian, Hartini menegaskan sistem tanpa kesalahan tidak serta merta menghapus model perceraian berbasis kesalahan.

“Keduanya bisa berjalan berdampingan,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum Islam, ia menilai konsep serupa sudah dikenal melalui mekanisme “khuluk”, yaitu perceraian berdasarkan kesepakatan antara suami dan istri tanpa mencari siapa yang salah.

“Dalam hukum Islam, khuluk itu perceraian karena kesepakatan, bukan karena saling menyalahkan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait