JAMBI, KEJARKABAR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Tak hanya menjerat para pelaku dengan hukuman pidana, Sugeng memastikan bahwa pengedar narkoba juga akan dimiskinkan melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Sugeng dalam kegiatan coffee morning bersama awak media, Kamis (30/10/2025), di Gedung Kejati Jambi. Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Jambi Bima Suprayoga dan sejumlah pejabat lainnya.
Menurut Sugeng, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan baik dan tegas. Namun, pemberantasan narkoba tak akan berhasil tanpa dukungan penuh dari masyarakat.
“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah cukup tegas, tapi perang melawan narkoba ini tidak bisa dilakukan sendirian. Masyarakat harus ikut berperan aktif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan bahwa pihaknya kini fokus menelusuri aliran uang hasil kejahatan narkoba. Ia menilai, menghukum pengedar saja tidak cukup tanpa memutus sumber kekayaan mereka.
“Kalau ada aliran uang yang terkait dengan peredaran narkoba, langsung kenakan TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” ujarnya mantap.
Langkah ini, kata Sugeng, tidak bisa dilakukan Kejati sendirian. Ia mengajak BNN dan kepolisian untuk bersinergi dalam membongkar jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
Selain fokus pada kasus narkoba, Kejati Jambi juga terus memperkuat penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Untuk kasus korupsi, kami tetap maksimal. Selama ada laporan dan bukti kuat, pasti kami tindaklanjuti. Tidak ada yang kebal hukum,” tutupnya.
Dengan strategi baru ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya: pengedar narkoba bukan hanya dijebloskan ke penjara, tapi juga tak akan lagi menikmati hasil kejahatannya. (*)





