MK Tolak Mentah-mentah Usulan Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Ini Alasannya!

Arsip Foto - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis. ANTARA FOTO/Fauzan/nym/am.

JAKARTA, KEJARKABAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang meminta agar rakyat diberikan kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR RI. Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025.

Menurut MK, alasan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa sistem pemilu Indonesia berdasarkan demokrasi perwakilan, di mana partai politik adalah peserta pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945. Karena itu, mekanisme recall anggota DPR secara logis menjadi kewenangan partai politik, bukan pemilih secara langsung.

Baca Juga :  Kejari Jambi Geledah Kantor Direktur Pengelola Pasar Angso Duo, Bongkar Dugaan Korupsi Parkir

MK menilai permintaan agar konstituen dapat memberhentikan anggota DPR sama saja dengan melakukan pemilu ulang di satu daerah pemilihan yang justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, kekhawatiran pemohon bahwa recall oleh partai cenderung sewenang-wenang dianggap tidak beralasan. MK menegaskan bahwa mekanisme ini diawasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sesuai putusan-putusan sebelumnya, termasuk Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga :  Melaju Kencang, Oleng, Mobil Kadis Pariwisata Sungai Penuh Tabrak Gorong-gorong, 2 Orang Luka-luka

Guntur menambahkan bahwa apabila masyarakat menilai ada anggota DPR yang sudah tidak layak menjabat, mereka bisa menyampaikan keberatan kepada partai politik yang bersangkutan atau tidak memilih kembali anggota tersebut pada pemilu berikutnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka meminta agar pasal tersebut ditafsirkan ulang sehingga pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihan.

Baca Juga :  Tiga Warga Negara Asing Asal Pakistan di Deportasi dari Jambi, Ini Pelanggarannya!

Namun, MK menyatakan belum ada alasan kuat untuk mengubah pendirian hukum yang telah konsisten dalam putusan sebelumnya. (*)

Pos terkait