Usai Menyerahkan Diri, Bujang Rimbo Temenggung SAD di Tebo Divonis 3 Bulan Penjara

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati Jambi) Sugeng Hariadi. -ist-

KEJARKABAR.COM, JAMBI – Sempat dibawa kabur usai sidang di Pengadilan Negeri Tebo, Bujang Rimbo Temenggung Suku Anak Dalam (SAD), akhirnya menyerahkan diri. Proses persidangan pun berlanjut.

Dari persidangan itu, majelis hakim menyatakan perbutaan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinan tindak pidana penc4bul@n terhadap anak di bawah umur.

Sang Temenggung pun divonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Rabu 11 Maret 2026.

Ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati Jambi) Sugeng Hariadi. Menurut Kajati, dari hasil sidang, majelis hakim telah menetapkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Bujang Rimbo.

Baca Juga :  Kejagung Serahkan Tersangka Pajak Rp16 Miliar ke Kejari Jambi, Terkuak Modus Toke Karet Terbitkan Faktur Fiktif

“Adapun putusan yakni 3 bulan 10 hari, lebih ringan dari tuntutan yakni 5 bulan 10 hari,” kata Sugeng di hadapan para wartawan di Jambi.

Sugeng mengatakan, hukuman itu, dijatuhkan karena pertimbangan dari sisi adat istiadat yang melekat di Suku Anak Dalam (SAD).

“Yang selama ini mereka jalani dan yakini kebenarannya,” jelasnya.

Meski demikian, hukum negara tetap dijatuhkan, ini terlihat dari putusan dan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Sugeng menambahkan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada SAD suatu keadilan karena dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak.

Baca Juga :  Pasutri Jaringan Narkoba Malaysia Terbongkar! Cuci Uang Rp1,4 Miliar Lewat Dua Rekening, Kini Dilimpahkan ke Kejari Jambi

“Peristiwa itu juga sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban, bahwa hukum adat sudah berjalan di kalangan SAD,” jelasnya.

Terkait korban yang di bawah umur, menurutnya akan tetap diberikan perlindungan hukum.

“Ya anak di bawah umur. Maka kita akan tetap melindungi korban , karena hukum adat yang berjalan,” bebernya.

Dalam putusan itu juga kata Sugeng, Hakim berpendapat, peristiwa ini sangat penting untuk di diskusikan, dalam penanganan SAD ke depannya.

Baca Juga :  Wagub Jambi Dorong Peningkatan Program Keagamaan bagi Warga Binaan Lapas Selama Ramadhan

“Kedepan kita akan terus sosialisasi mengenai hukum negara dan hukum yang mereka yakini selama ini,” bebernya.

Dalam pengembangan kasus ini, kata Sugeng akan dilakukan secara langsung maupun melalui para Temenggung SAD.

Dalam waktu dekat, pihak nya akan melakukan diskusi bersama Gubernur, Polda, Danrem mengenai penanganan jika suku anak dalam kembali terjerat hukum.

“Hal ini karena sudah ada dua kali peristiwa, yakni peristiwa penculikan, dan Suku Anak Dalam tidak dijadikan tersangka. Kasusnya hampir sama,” bebernya. (*)

Pos terkait