Terkuak Mafia Lahan di TNKS, Diduga Libatkan Oknum Kades hingga Perusahaan Diselidiki Kejari Sungai Penuh

Foto ilustrasi area Tanman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). -ist-

KERINCI, KEJARKABAR.COM – Aroma praktik ilegal kembali menyeruak dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Kali ini, sorotan publik mengarah pada dugaan jual beli lahan secara ilegal di kawasan konservasi negara yang melibatkan oknum aparat desa hingga pihak swasta.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu menandakan adanya temuan awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana dengan potensi kerugian negara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini secara intensif.

“Perkara sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan indikasi kerugian negara mulai terlihat,” ujarnya dalam sebuah forum.

Baca Juga :  Bersama TNI dan Polri, Pemkot Jambi Bentuk Satgas Tindak Praktik Penyelewengan BBM Subsidi

Berdasarkan hasil penelusuran awal, dugaan pelanggaran ini bermula dari pemalsuan dokumen pertanahan, khususnya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang tidak sah. Dokumen tersebut digunakan untuk melegalkan transaksi lahan yang sejatinya berada di dalam kawasan TNKS.

Dalam proses klarifikasi, Kejari telah memanggil beberapa pihak, di antaranya M, mantan Kepala Desa Baru Lempur, serta HS, pimpinan sebuah perusahaan swasta bernama PT Casiavera Gemuruh Cemerlang.

Pemanggilan ini menguatkan dugaan adanya keterkaitan antara unsur pemerintah desa dan pelaku usaha.

Meski begitu, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejari menegaskan proses hukum berjalan profesional dan tidak terburu-buru. “Penanganan perkara akan berlanjut dan menjadi fokus kami di tahun 2026,” kata Yogi.

Baca Juga :  Minyakita Dijual Lebih Mahal di Merangin, Pemprov Jambi Minta Polisi Usut Rantai Distribusi

Untuk menguatkan alat bukti, Kejari Sungai Penuh menggandeng berbagai institusi, mulai dari Balai Besar TNKS, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga BPKP, khususnya dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Dari sisi pemerintah pusat, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa negara tidak akan mentolerir praktik ilegal di kawasan hutan lindung.

Ia menyebutkan bahwa berbagai operasi penegakan hukum, termasuk Operasi Merah Putih, telah berhasil merebut kembali ribuan hektare lahan TNKS dari aktivitas perambahan.

Baca Juga :  Siapkan Peternak Lokal Jadi "Juragan Bebek" , Bupati Monadi Buka Pelatihan Pengembangan Varietas Itik Lokal Kerinci

Kasus serupa sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sejumlah peristiwa di masa lalu menunjukkan TNKS kerap menjadi sasaran mafia lahan. Mulai dari penerbitan SKT palsu oleh oknum kepala desa hingga masyarakat yang menjadi korban penipuan pembelian lahan di kawasan konservasi.

Penyelidikan terbaru ini diharapkan mampu membongkar jaringan pelaku hingga ke akarnya, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa TNKS bukan untuk diperjualbelikan.

Kawasan ini merupakan aset negara sekaligus penyangga kehidupan yang wajib dijaga demi keberlanjutan lingkungan dan generasi mendatang. (*)

Pos terkait