Polda Usut Kasus Serangan Siber Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi

Gedung Mahligai 9 Bank Jambi. -ist-

KEJARKABAR.COM, JAMBI – Kasus dugaan pembobolan dana ratusan nasabah Bank Jambi menggegerkan publik. Peristiwa yang disebut-sebut terjadi pada Minggu (22/2) itu kini resmi dalam penyelidikan Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan pihaknya bergerak cepat setelah kabar hilangnya dana nasabah ramai diperbincangkan di media sosial dan pemberitaan.

“Kami langsung menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprintdik) begitu mengetahui informasi tersebut. Hari ini juga kami menerima laporan resmi dari pihak Bank Jambi,” ujarnya, Senin (23/2).

Meski demikian, Taufik belum merinci lebih jauh ihwal jumlah kerugian maupun modus dugaan pembobolan karena proses penyelidikan masih berjalan.

Di sisi lain, manajemen Bank Jambi akhirnya buka suara. Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, dalam konferensi pers menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan audit forensik menyeluruh guna menelusuri sumber gangguan sistem yang diduga menjadi pemicu hilangnya dana nasabah.

Baca Juga :  Harga Beras Melejit di Jambi! Mulai Hari ini, Satgas Pangan Turun ke Pasar Tradisional di 6 Kabupaten

Sebagai bagian dari proses investigasi teknis, Bank Jambi untuk sementara menonaktifkan layanan mobile banking dan ATM.

Langkah ini, menurut Khairul, dilakukan demi menjaga keamanan sistem dan mencegah potensi gangguan lanjutan.

“Penutupan sementara kanal digital merupakan bagian dari prosedur audit forensik. Namun layanan di kantor cabang tetap berjalan normal,” jelasnya.

Khairul juga memastikan dana nasabah tetap aman dan berjanji akan mengganti sepenuhnya jika ditemukan kerugian, baik akibat kesalahan internal maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan bank.

Tak hanya melakukan audit internal, Bank Jambi juga menyatakan akan menempuh jalur hukum serta terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia guna memastikan transparansi penanganan kasus.

Manajemen mengimbau nasabah yang merasa ada kejanggalan pada saldo rekening untuk segera melapor melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan daerah.

Baca Juga :  Layanan ATM Bank Jambi Masih Dibatasi, Dana Nasabah dan Biaya Sudah Dikembali Utuh ke Nasabah

Publik kini menanti hasil penyelidikan aparat dan audit forensik untuk mengetahui penyebab pasti raibnya dana nasabah tersebut.

Bank Jambi melalui kuasa hukum nya resmi melaporkan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana dalam kasus hilangnya atau pembobolan uang nasabah Bank Jambi yang nilainya fantastis terjadi pada Minggu 22 Februari 2026 ke Polda Jambi.

“Kami dari Kuasa Hukum Bank Jambi hari ini telah melaporkan kasus bobol nya uang nasabah yang dilakukan oleh hecker ke Polda Jambi,” kata Kuasa Hukum Bank Jambi Iksan Hasibuan, di Mapolda Jambi, Senin usai melaporkan kasus itu.

Pihak Bank Jambi melaporkan adanya dugaan peretasan sistem keuangan nya oleh hecker, tim Bank Jambi yang didampingi kuasa hukum mendatangi Mapolda Jambi pada 12.30 WIB dan selesai membuat laporannya dari ruangan penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi pada pukul 16.45 WIB.

Baca Juga :  Cek Rekening! Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp62,9 Miliar THR ASN, PPPK dan Pensiunan

“Yang jelas kasus yang kami laporkan ini terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008 yang diubah UU No 19 tahun 2016 dan UU No 1 tahun 2024,” kata Iksan lagi.

Pihak Bank Jambi perlu waktu untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tindak pidana, maka dari itu kasusnya diserahkan kepada Polda Jambi untuk diselidiki.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan untuk kasus ini pihak yang menanggani kasus Bank Jambi adalah Subdit II Perbankan yang sedang melakukan penyelidikan atas kasus hilang atau bobol nya uang ratusan nasabah Bank Jambi yang nilainya cukup fantastis terjadi pada Minggu 22 Februari 2026.

“Kami dari Polda Jambi, mengetahui setelah viral dan ramai pemberitaan di media, langsung melakukan sprintdik (surat perintah dimulainya penyelidikan) untuk menangani kasus itu,” katanya. (*)

Pos terkait