JAMBI, KEJARKABAR.COM – Suasana Pengadilan Negeri Jambi memanas pada Kamis sore, 20 November 2025. Tek Min alias Ameng Kumis, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait jaringan narkoba Helen, akhirnya mendengar tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang sempat empat kali tertunda, JPU menuntut Tek Min dengan 15 tahun penjara serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan apabila denda tidak dibayar. Selain itu, seluruh barang bukti dinyatakan harus dirampas untuk dimusnahkan.
Pantauan Jambi Independent memperlihatkan Tek Min hadir bersama keluarganya, yang beberapa kali mendekatinya saat berada di ruang tahanan.
Hingga sidang berlangsung, keluarga terlihat setia mendampingi hingga JPU selesai membacakan tuntutan.
Usai mendengar tuntutan, Tek Min melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya. “Kami akan menyampaikan pembelaan tertulis,” ujar Tek Min singkat.
Kuasa hukum terdakwa, Nurul Ikhsan, menilai tuntutan jaksa terlalu memberatkan.
“Menurut kami tuntutan tersebut tidak adil. Sidang pembelaan beberapa hari ke depan akan menjadi momentum penting untuk memperjuangkan keadilan bagi klien kami,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 November 2025, dengan agenda penyampaian pledoi dari terdakwa dan tim penasihat hukum.
Dalam kasus ini, Tek Min diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dari hasil transaksi narkoba bersama terdakwa lainnya, Helen Dian Krisnawati.
Uang hasil kejahatan tersebut disebutkan dialirkan ke beberapa rekening yang bukan atas nama Tek Min, di antaranya rekening BCA nomor 1191487902 atas nama Yuli Astuti serta rekening BCA nomor 1191899496.
Atas perbuatannya, Tek Min dijerat Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)





