JAMBI, KEJARKABAR.COM – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang petugas jalan tol di Jambi.
Menyikapi viralnya video tersebut, PT Hutama Karya (Persero) bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum petugas yang terlibat.
Insiden itu diketahui terjadi di Gerbang Tol Muaro Sebapo, ruas Tol Betung–Tempino–Jambi (Tol Betejam).
Pihak manajemen memastikan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi dan tidak mencerminkan sistem pelayanan maupun kebijakan perusahaan.
Branch Manager Tol Betejam, Hanung Hanindito, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Ia menegaskan bahwa perilaku tersebut bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) serta nilai integritas yang dijunjung Hutama Karya.
“Setelah dilakukan penelusuran internal, dapat dipastikan ini murni tindakan individu. Kami tidak mentoleransi pelanggaran dalam bentuk apa pun,” ujar Hanung di Jambi.
Sebagai langkah nyata, Hutama Karya menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perusahaan.
Manajemen juga menegaskan bahwa ruas Tol Betejam hingga kini masih dioperasikan tanpa tarif, sehingga tidak ada alasan pembenaran bagi petugas untuk meminta pungutan kepada pengguna jalan.
Tak hanya berhenti pada penindakan, Hutama Karya turut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan.
Pengawasan diperketat, pembinaan petugas ditingkatkan, serta pengendalian internal diperkuat guna mencegah kejadian serupa terulang.
Perusahaan juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang atau imbalan apa pun kepada petugas tol.
Jika menemukan pelanggaran atau mengalami kendala di jalan tol, pengguna dapat segera menghubungi Call Center Tol Betejam di 0821-8888-7710 atau menggunakan fitur panic button pada aplikasi HK Toll. (*)





