Kasus Ketok Palu APBD Jambi: Mantan Anggota DPRD Suliyanti Divonis 2 Tahun Penjara

Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, divonis 2 tahun penjara. -kejarkabar.com-

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada terdakwa Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Putusan ini terkait keterlibatannya dalam kasus suap “ketok palu” pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Vonis terhadap Suliyanti, yang merupakan istri dari mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanuddin Mahir, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir pada Selasa siang, 9 Desember 2025.

“Terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Hakim. Denda tersebut wajib dibayarkan, dengan ketentuan apabila tidak dipenuhi, akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama satu bulan.

Baca Juga :  Tragis! Coba Salip dari Kiri, Seorang Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki di Perbatasan Kota Jambi

Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

Keputusan Majelis Hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Suliyanti dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menemukan beberapa hal yang meringankan, antara lain terdakwa belum pernah dihukum, sudah berusia lanjut, dan bersikap kooperatif serta sopan selama proses persidangan.

Baca Juga :  Terkuak Mafia Lahan di TNKS, Diduga Libatkan Oknum Kades hingga Perusahaan Diselidiki Kejari Sungai Penuh

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai terbukti bersalah dan terlibat dalam upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian negara.

Terdakwa Menerima, JPU KPK Pikir-Pikir

Setelah mendengarkan putusan, Suliyanti yang selalu didampingi oleh keluarganya selama sidang, menyatakan menerima keputusan hakim.

“Saya menerima,” katanya singkat. Ia terlihat sedih usai persidangan dan segera menghampiri serta memeluk cucu dan anaknya yang turut hadir.

Sementara itu, Jaksa KPK, Eko Wahyu, menyatakan masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Dari hukuman yang kita dengar tadi 2 tahun, kami masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Ketok Palu: Saksi Mengaku Diperas, JPU Hadirkan Tiga Orang Saksi

Terkait pengembangan kasus, JPU KPK menegaskan bahwa sidang Suliyanti adalah sidang terakhir dalam rangkaian kasus ini yang mereka sidangkan.

Suliyanti sebelumnya dijerat dengan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Pos terkait