Ngaku Adiknya Dianiaya, Dua Begal Tipu Pelajar dan Gasak HP Rp6 Juta di Jelutung

Foto ilsutrasi perampasan hp. Sementara Polsek Jelutung, Kota Jambi, berhasil mengamankan pelaku begal perampasan HP. -ist-

KEJARKABAR.COM, JAMBI – Aksi begal handphone dengan modus licik berhasil diungkap polisi.

Pelaku berpura-pura menuduh korban telah menganiaya adiknya, lalu menggiring korban ke lokasi sepi sebelum merampas handphone dengan ancaman senjata tajam.

Tim Libas Unit Reskrim Polsek Jelutung menangkap satu pelaku berinisial KDM (20), sementara satu pelaku lainnya berinisial W masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Jelutung AKP Choiril Umam melalui Kanit Reskrim Ipda Ondo Siburian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu malam (24/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, berdasarkan laporan korban yang masuk sejak November 2025.

Baca Juga :  Polisi Jambi Selidiki Mobil Tangki BBM PT Putra Mauli Energi Terbakar Tewaskan Satu Orang

Peristiwa perampasan itu terjadi pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, tepatnya di belakang Hotel Harisman, RT 16 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Korban berinisial A (15), seorang pelajar, awalnya didatangi dua pelaku di kawasan perkantoran Telanaipura.

Salah satu pelaku menuduh korban telah menganiaya adiknya, lalu mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Pelanggaran Berat dan Tercela! Bripda Waldi Pembunuh Dosen Cantik Bungo Resmi Dipecat Tak Hormat dari Polri

“Setibanya di lokasi kejadian, motor korban dipepet dan dihentikan. Pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan mengancam korban agar menyerahkan handphone,” jelas Ipda Ondo, Minggu (25/1/2026).

Setelah berhasil merampas handphone dan kunci sepeda motor, kedua pelaku langsung melarikan diri. Kunci motor korban sempat dibuang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit handphone senilai sekitar Rp6 juta.

Baca Juga :  Perdagangan Burung Liar Kian Marak! BKSDA Jambi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Lewat Kolaborasi Besar-Besaran

Hasil penyelidikan polisi mengarah pada KDM yang awalnya diperiksa sebagai saksi.

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Satu tersangka sudah kami amankan. Satu pelaku lainnya masih DPO dan terus kami kejar,” tegas Ipda Ondo.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta STNK dan satu unit handphone milik korban. (*)

Pos terkait