Eks Manajer PLN UBP Jambi Terseret Korupsi Proyek PLTA Musi Rp32 M, Kejati Bengkulu Langsung Tahan!

Ilustrasi penahanan Vincentius Fanny Janu Fidianto dan Jamot Jingles Sitanggang, pejabat PLN yang terjerat kasus korupsi Korupsi Proyek PLTA Musi Rp32 M, yang ditangani Kejati Bengkulu. -Foto merupakan dihasilkan aplikasi AI-

KEJARKABAR.COM, BENGKULU – Kasus dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol utama di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Bengkulu, kembali berkembang.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan mantan Manajer PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Jambi, Vincentius Fanny Janu Fidianto, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut berkaitan dengan proyek penggantian sistem kontrol utama (SKU) dan sistem AVR pada PLTA Musi yang dilaksanakan pada tahun 2022 hingga 2023.

Tak sendiri, Vincentius ditetapkan sebagai tersangka bersama Jamot Jingles Sitanggang yang merupakan staf engineering pembangkitan di lingkungan PLN wilayah Sumatera Bagian Selatan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan oleh penyidik.

Baca Juga :  Suara Terakhir dari Gaza: Film ‘The Voice of Hind Rajab’ Bikin Penonton Terpaku dan Menangis

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denni Agustian, menjelaskan bahwa Vincentius sebelumnya menjabat sebagai Manager Sub Bidang Engineering di UIK Sumatera Bagian Selatan sebelum kemudian dipindahkan menjadi manajer di UBP Jambi.

Dalam proses penyidikan, kedua tersangka diduga berperan dalam menentukan referensi harga proyek penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi.

Harga acuan proyek diketahui berasal dari perusahaan penyedia sistem, Yokogawa Indonesia, dengan nilai sekitar Rp32,63 miliar termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen.

Baca Juga :  Usai Menyerahkan Diri, Bujang Rimbo Temenggung SAD di Tebo Divonis 3 Bulan Penjara

Namun, penyidik menemukan bahwa angka tersebut dijadikan dasar penyusunan kontrak tanpa melalui tahapan klarifikasi resmi, verifikasi lapangan, maupun kunjungan langsung kepada penyedia sistem.

Nilai estimasi tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan harga perkiraan engineering serta harga perkiraan sendiri (HPS), yang selanjutnya digunakan dalam kesepakatan kontrak antara pihak PLN dan konsorsium perusahaan pelaksana proyek.

Proyek tersebut akhirnya disepakati dengan nilai kontrak sekitar Rp32,07 miliar melalui kerja sama operasi antara PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera.

Baca Juga :  Menangis di Sidang, Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Mohon Dibebaskan, Yuses: Tak Bisa Rawat Istri yang Sakit Tumor Otak

Namun dari hasil penyidikan, terungkap adanya dugaan penggelembungan harga lebih dari 10 persen. Penyidik memperkirakan nilai riil peralatan yang diadakan hanya sekitar Rp17,23 miliar.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka berasal dari unsur internal PLN maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tersebut. (*)

 

Pos terkait