Awas! Nyamar Jadi Petugas PLN, Warga Kota Jambi Pencuri Kabel Listrik Dibekuk Polisi di Mestong

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka pencurian kabel listrik milik PT. PLN. -ist/kejarkabar.com-

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Aparat Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Mestong mengamankan seorang pria berinisial OS (44), warga Kota Jambi, yang diduga mencuri kabel listrik milik PT PLN dengan modus menyamar sebagai petugas resmi.

Kapolsek Mestong Iptu Hengky Lesmana mengatakan aksi tersebut terjadi di Jalan Lintas Jambi–Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, pada dini hari, 12 Desember 2025.

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan warga yang melihat dua pria mengenakan seragam dan atribut menyerupai petugas PLN tengah beraktivitas di lokasi yang tidak biasa pada jam larut malam.

Baca Juga :  Diduga Rem Blong, Mobil Dinas PLN Terbalik di Tengah Car Free Day Kerinci, 7 Pegawai Luka-luka

“Warga kemudian melapor ke kami. Saat petugas tiba di lokasi, salah satu pelaku kedapatan sedang memotong kabel listrik menggunakan pisau,” kata Hengky di Jambi.

Melihat kedatangan polisi, OS sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial HD (41) berhasil kabur dan kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Kabur ke Kampung Halaman di Jawa Barat, 2 Pencuri Motor di Jambi Ditangkap Polisi Setelah 5 Hari Pengejaran

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sepasang sepatu bot, tangga kayu sepanjang sekitar empat meter, serta pisau dapur yang digunakan untuk memotong kabel.

Dalam pemeriksaan, OS mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan aksi tersebut bersama HD. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Baca Juga :  Jambi Tambah Sembilan Hutan Adat Baru, Total Hampir 8.000 Hektare Kini Dilindung

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan polisi masih memburu pelaku yang melarikan diri.

Polres Muaro Jambi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan petugas PLN maupun instansi resmi lainnya. (*)

Pos terkait