KEJARKABAR.COM, JAKARTA – Kasus yang menimpa selebgram Nabilah O’Brien menjadi sorotan publik.
Niat awalnya melaporkan dugaan pencurian di restoran miliknya justru berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di restoran milik kliennya yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Saat itu, pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR datang sebagai pelanggan dan memesan 11 menu makanan serta tiga minuman.
Namun karena kondisi restoran sedang ramai, pesanan mereka membutuhkan waktu lebih lama untuk disiapkan.
Diduga kesal menunggu, keduanya kemudian nekat masuk ke area dapur restoran yang seharusnya tidak boleh dimasuki pelanggan.
Berdasarkan rekaman CCTV, ZK dan ESR disebut sempat terlibat keributan dengan staf dapur.
Bahkan, ZK diduga melakukan pemukulan terhadap kepala dapur bernama Abdul Hamid serta memukul chiller sambil mengeluarkan ancaman.
Tak lama setelah itu, sekitar 20 September 2025 pukul 00.00 WIB, pasangan tersebut meninggalkan restoran sambil membawa makanan yang telah disiapkan oleh tim dapur tanpa melakukan pembayaran.
Salah satu staf restoran bernama Rahmat sempat mengejar mereka sambil membawa mesin EDC agar pembayaran bisa dilakukan.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pasangan tersebut tetap menolak membayar pesanan mereka.
Setelah menerima laporan dari karyawan, Nabilah kemudian memeriksa rekaman CCTV di restorannya.
Rekaman tersebut lalu diunggah ke media sosial sebagai bentuk klarifikasi atas kejadian yang dialami pihak restoran.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 24 September 2025, Nabilah melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada ZK agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kejadian tersebut.
Dalam balasan somasi, ZK disebut mengakui bahwa dirinya dan istrinya memang mengambil makanan dan minuman dari restoran tersebut.
Namun situasi justru berbalik ketika pasangan tersebut melayangkan somasi balik kepada Nabilah dengan tuntutan kerugian hingga Rp1 miliar, yang mereka klaim akibat unggahan di media sosial.
Kasus ini kemudian berlanjut ke jalur hukum. Nabilah melaporkan ZK dan ESR ke Polsek Mampang atas dugaan pencurian.
Namun di sisi lain, ZK juga melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Proses penyelidikan dari kedua laporan itu berjalan bersamaan. Pada 24 Februari 2026, ZK dan ESR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian sesuai Pasal 363 KUHP.
Namun pada waktu yang hampir bersamaan, Nabilah masih menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri.
Setelah dilakukan gelar perkara pada 26 Februari 2026, ia justru menerima surat penetapan tersangka pada 28 Februari 2026 atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Nabilah menilai keputusan tersebut menimbulkan sejumlah kejanggalan. Menurutnya, unggahan kliennya di media sosial tidak bertujuan menyerang kehormatan pihak lain, melainkan untuk membela karyawan dan melindungi usaha miliknya.
Ia menegaskan bahwa informasi yang dibagikan Nabilah berasal dari fakta kejadian yang terekam CCTV dan dimaksudkan sebagai peringatan bagi pelaku usaha lain agar lebih waspada terhadap kejadian serupa. (*)





