Heboh! Disdik Jambi akan Tes Kesehatan Mental Guru, Tenaga Pendidik Seluruh SMA dan SMK di RS Jiwa     

Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Muhammad Umar. -ist-

KEJARKABAR.COM, JAMBI – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi membangun kolaborasi bersama rumah sakit jiwa (RSJ) Kolonel Muhammad Syukur Jambi melaksanakan tes kesehatan mental bagi seluruh guru dan tenaga pendidikan di wilayah itu.

Tes psikologis berkaitan dengan kesehatan mental dan jiwa tahap pertama menyasar kepala satuan pendidikan, terutama sekolah negeri dengan jumlah sasaran mencapai 289 kepala sekolah negeri tingkat SMA dan SMK.

Baca Juga :  Sarolangun Diguncang Gempa Tektonik M5,1 Getarannya Dirasakan hingga Bengkulu

“Kami (Disdik) sudah diperintah oleh Pak Gubernur melalui rapat internal, kita akan menyiapkan dan sudah berkoordinasi dengan Direktur RSJ,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan Provinsi Jambi Muhammad Umar di Jambi, Senin.

Menurut Umar, tes kejiwaan bertujuan untuk mengetahui pemahaman kepala sekolah tentang manajemen pendidikan. Sekaligus meminimalisasi kejadian pelanggaran di sekolah, seperti kasus kekerasan yang terjadi dalam beberapa waktu lalu.

Pelaksanaan tes kejiwaan dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua Februari 2026, sumber anggaran tes menggunakan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).

Baca Juga :  Gempar! Arca Kuno & Emas Misterius Ditemukan di Kota Kapur, Bukti Peradaban Besar Nusantara

Selain rencana tes kejiwaan guru dan tenaga pendidikan, Disdik Provinsi Jambi saat ini tengah menyusun aturan dan melayangkan surat edaran (SE) ke sekolah terkait pembatasan penggunaan telepon genggam bagi siswa di jam belajar.

“Kami akan cek lagi pembiayaannya, karena di dinas pendidikan tidak dianggarkan. Kami akan coba dalami melalui dana BOSP,” ujarnya.

Baca Juga :  Terbongkar di Persidangan! Alat Praktik SMK DAK Jambi Tak Pernah Sampai ke Sekolah, Ada yang Nol Barang

Dinas pendidikan memberikan instruksi supaya sekolah menyiapkan kotak penyimpanan (locker room) untuk membatasi penggunaan telepon genggam di sekolah.

Aturan tersebut diharapkan pelajar lebih bijak menggunakan alat telekomunikasi di sekolah.

“Edaran sudah disampaikan agar disiapkan kotak penyimpanan, telepon genggam bisa di gunakan hanya untuk kegiatan pembelajaran online,” kata Umar. (*)

Pos terkait