TPP PNS Sarolangun Desember 2025 Ramai Dikeluhkan, Sekda Buka-bukaan Soal Kondisi Keuangan Daerah

Sekda Sarolangun Muhammad Arief. -ist-

SAROLANGUN, KEJARKABAR.COM – Keluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun terkait belum cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember 2025 ramai diperbincangkan di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun, Muhammad Arief, memberikan penjelasan resmi.

Menurut Arief, pembayaran TPP di Sarolangun telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sepanjang tahun 2025, Pemkab Sarolangun telah merealisasikan pembayaran TPP sebanyak 13 kali, bukan hanya 11 atau 12 kali sebagaimana daerah lain.

Baca Juga :  Gubernur Jambi: Tes Kemampuan Akademik Jadi “Cermin” Kualitas Siswa Daerah

“Kalau tidak keliru, TPP sudah dibayarkan hingga 13 bulan. Itu sudah termasuk TPP THR atau gaji ke-13 serta TPP untuk kebutuhan anak sekolah atau gaji ke-14,” jelas Arief , Sabtu (27/12/2025).

Ia mengungkapkan bahwa kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sarolangun tahun 2025 masih mengalami defisit cukup besar, yakni sekitar Rp70 hingga Rp72 miliar.

Baca Juga :  Bupati Sarolangun Luncurkan Inovasi “Besti Cantin” dan Jargon “Genting Berbakti Maju” untuk Percepat Penurunan Stunting

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah belum memungkinkan untuk kembali membayarkan TPP ke-14 yang nilainya mencapai lebih dari Rp7 miliar.

“Jika dipaksakan, tentu akan menambah defisit anggaran. Jadi kami harus berhitung dengan sangat hati-hati,” tegasnya.

Arief juga membandingkan dengan sejumlah daerah lain yang hanya mampu membayarkan TPP sebanyak 12 bulan dalam setahun. Ia berharap ASN di lingkungan Pemkab Sarolangun dapat memahami kondisi keuangan daerah saat ini.

Baca Juga :  Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Kades Muara Hemat Kerinci hingga Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejari Sungai Penuh

“Kami mohon pengertian dari seluruh ASN, karena kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas keuangan daerah,” pungkasnya. (*)

Pos terkait