JAMBI, KEJARKABAR.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi mengambil langkah tegas dengan memindahkan 32 narapidana berisiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat keamanan dan menjaga ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan bagian dari strategi pengendalian risiko gangguan keamanan dan ketertiban.
Seluruh narapidana yang dipindahkan telah melalui proses asesmen serta klasifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah ini diambil berdasarkan pemetaan tingkat risiko yang terukur, sehingga penanganannya bisa lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya di Jambi, Sabtu.
Selain fokus pada aspek pengamanan, kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan persoalan kelebihan kapasitas di lapas dan rutan wilayah Jambi.
Dengan redistribusi hunian yang lebih proporsional, diharapkan tercipta lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif bagi proses pembinaan warga binaan.
Irwan menambahkan, pemindahan ke Nusakambangan merupakan bagian dari pelaksanaan program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat serta koordinasi lintas petugas agar berjalan aman dan lancar.
“Kami pastikan seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai prosedur, dengan standar pengamanan tinggi demi menjaga stabilitas pemasyarakatan,” tegasnya. (*)





