Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Tak Abaikan Perlindungan Jamaah dalam Umrah Mandiri

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania. (ist/kejarkabar.com)

JAKARTA, KEJARKABAR.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mengingatkan agar penerapan kebijakan umrah mandiri melalui platform digital Nusuk Umrah tidak membuat pemerintah mengesampingkan aspek perlindungan jamaah.

Menurutnya, kemudahan yang ditawarkan melalui sistem digital merupakan langkah maju dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah.

Namun, ia menekankan bahwa inovasi tersebut tidak boleh menghilangkan tanggung jawab negara terhadap keamanan dan keselamatan jamaah.

“Pemerintah tetap harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, verifikasi, dan mitigasi risiko, baik bagi jamaah yang berangkat mandiri maupun yang melalui penyelenggara resmi,” ujar Dini di Jakarta, Selasa (28/10).

Baca Juga :  Hiswana Migas Sambut Baik Aturan Baru Truk Isi Solar di 7 SPBU, Hafiz: Pelangsir Sulit Berkutik 

Dini menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan ibadah umat harus menempatkan perlindungan dan keselamatan jamaah sebagai prioritas utama.

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk segera menyusun aturan turunan yang mampu menjaga keseimbangan antara inovasi digital dan keberlanjutan industri penyelenggaraan umrah nasional.

Ia mengingatkan, tanpa regulasi yang jelas, potensi ekonomi dari skema umrah mandiri justru bisa mengalir ke luar negeri, sementara industri umrah dalam negeri kehilangan daya saing.

Baca Juga :  Status Darurat! Banjir Kiriman Lumpuhkan Kota Solok, Lebih dari 3 Ribu Warga Terpaksa Mengungsi

“Transformasi digital ini harus menjadi sarana untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pelayanan kepada umat, bukan justru menimbulkan korban baru di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dini menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR akan terus mengawal pelaksanaan transformasi digital di sektor umrah agar tetap berpihak pada jamaah dan pelaku usaha dalam negeri.

Ia juga menanggapi langkah hukum yang ditempuh oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dan sejumlah asosiasi lainnya yang menggugat kebijakan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  DPR Turun Tangan! Komisi III Minta Kasus Hogi Minaya, KEjar Jambret Berujung PElaku Meninggal Dihentikan: Ini Bukan Kejahatan

“Kami menghormati langkah konstitusional yang diambil asosiasi. Namun dari sisi DPR, kami menilai UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) masih bisa dioptimalkan melalui peraturan pelaksana yang lebih rinci, tanpa harus direvisi terlebih dahulu,” pungkas Dini. (*)

Pos terkait