JAKARTA, KEJARKABAR.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menangkap BS, aktor utama perambahan hutan di Taman Nasional Berbak Sembilang, Jambi.
BS diduga memimpin kelompok tani fiktif bernama KT Rasau Mandiri yang terdiri dari lebih 150 anggota, dengan modus mematok biaya Rp15 juta per hektare untuk lahan seluas 600 hektare. Sekitar 100 hektare dari lahan itu sudah ditanami secara ilegal.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, menyebut BS sebagai ketua kelompok perambah dengan cara membentuk Kelompok Tani bernama KT Rasau Mandiri beranggotakan lebih dari 150 orang.
Mereka mengklaim lahan dengan luas 600 hektare, dengan BS meminta biaya sebesar Rp15 juta per hektare kepada setiap anggota yang ingin memiliki lahan dengan dalih sebagai biaya pengurusan pembebasan lahan ke Kemenhut. Dari klaim 600 hektare tersebut saat ini sudah hampir 100 hektare yang ditanami oleh kelompok tersebut.
“Penangkapan terhadap BS merupakan pengembangan kasus perambahan di Kawasan TN Berbak Sembilang yang ditangani oleh Penyidik pada bulan Oktober 2025. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan SR sebagai tersangka, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi disebutkan bahwa BS merupakan orang yang mengkoordinir perambahan tersebut,” jelasnya.
“Aktivitas pembukaan lahan secara masif seluas 600 hektare ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi merusak fungsi hidrologis gambut. Kerusakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang sulit dipadamkan, serta mengancam habitat satwa liar,” tambahnya.
Pelaku BS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Provinsi Jambi selama proses penyidikan berlangsung.
Tersangka BS dijerat dengan sangkaan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dia menghadapi potensi hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp5 miliar. (*)





