JAKARTA, KEJARKABAR.COM – Pemerintah dinilai perlu segera menyiapkan regulasi terkait battery passport atau “paspor baterai” untuk kendaraan listrik (EV).
Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menegaskan bahwa aturan ini penting agar setiap baterai EV di Indonesia bisa dilacak asal-usul, usia, kondisi, hingga riwayat pemakaiannya.
Menurut Yannes, battery passport menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengelolaan baterai bekas yang aman, berkelanjutan, dan sesuai prinsip ekonomi sirkular.
“Sejak sekarang pemerintah harus mulai menyiapkan regulasi untuk membangun sistem paspor baterai agar riwayat dan umur baterai dapat diketahui,” ujarnya, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa battery passport merupakan identitas digital berisi informasi teknis seperti jenis kimia baterai, tahun produksi, riwayat penggunaan, hingga tingkat kesehatan baterai.
Data ini nantinya akan menentukan apakah baterai masih layak dimanfaatkan untuk second life sebagai penyimpanan energi atau harus masuk proses daur ulang.
Instrumen ini dianggap sangat penting jika Indonesia ingin mengelola limbah baterai EV secara menyeluruh. Setiap jenis kimia baterai — seperti NiMH, NMC/NCA yang bernilai tinggi, dan LFP yang volumenya besar — memerlukan prosedur pemanfaatan ulang dan daur ulang yang berbeda.
Yannes menyebut pemerintah perlu menetapkan aturan yang kuat terkait klasifikasi limbah baterai, target pengambilan kembali logam penting (recovery rate), larangan pembuangan ke TPA, hingga insentif fiskal untuk industri daur ulang. Tanpa sistem pelacakan jelas, risiko keselamatan dan kerugian ekonomi dapat meningkat.
Selain itu, battery passport akan mendukung kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen menarik kembali baterai bekas. Dengan pelacakan digital, proses take-back dapat diverifikasi dan mencegah pembuangan ilegal.
Ia menekankan bahwa regulasi battery passport tidak cukup di tingkat Peraturan Menteri. Aturan harus dinaikkan ke level undang-undang atau peraturan pemerintah agar lebih kuat dan mengikat seluruh pelaku industri.
Menurut Yannes, regulasi nantinya harus dilaksanakan serentak oleh pemerintah pusat sebagai regulator, industri sebagai pelaksana, serta pemerintah daerah dan masyarakat sebagai pihak pengawas agar ekosistem pengelolaan baterai EV dapat berjalan efektif dan aman.(*)





