KEJARKABAR.COM, ACEH – Eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana perkara jarimah ikhtilat dilaksanakan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh di panggung utama Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Jumat.
Kedua terpidana, M Baizawi dan Mulia Andani, dijatuhi hukuman masing-masing 25 kali cambuk setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Mereka dinyatakan bersalah melanggar ketentuan jarimah ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeskana, mengatakan kedua terpidana terbukti melakukan ikhtilat, yakni berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ikatan pernikahan.
“Putusan telah inkrah dan pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, jumlah cambukan yang diterima masing-masing terpidana dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
M Baizawi menjalani 24 kali cambuk setelah mendapat pengurangan satu kali cambuk dari konversi masa tahanan 30 hari.
Sementara Mulia Andani menerima 23 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.
Eksekusi dilakukan di hadapan masyarakat dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh, serta berada di bawah pengawasan hakim pengawas dan tim medis.
Keduanya sebelumnya diamankan pada 12 Desember 2025 di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi terkait keberadaan mereka.
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan syariat Islam dan qanun jinayat di Aceh.
Ia berharap eksekusi tersebut memberikan efek jera bagi para terpidana sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di daerah tersebut. (*)





