KEJARKABAR.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI secara tegas meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menghentikan proses hukum terhadap Hogi Minaya, pria yang ditetapkan sebagai tersangka usai berusaha mengejar penjambret tas istrinya hingga berujung meninggalnya dua pelaku.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kejari Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
“Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dihentikan demi kepentingan hukum,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan, penghentian perkara tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Komisi III juga menegaskan agar aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan dibandingkan kepastian hukum semata, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang baru.
Dalam kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI turut mengingatkan Kapolresta Sleman beserta jajaran agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, terutama dalam perkara yang menjadi sorotan luas masyarakat.
Sejumlah anggota Komisi III menilai perkara yang menjerat Hogi Minaya tidak memenuhi unsur tindak pidana. Anggota Komisi III Safaruddin menilai tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri, bukan pelanggaran hukum.
“Ini konteksnya membela diri. Dalam KUHP lama dikenal sebagai overmacht, alasan pembenar. Bukan perkara lalu lintas,” ujarnya.
Pendapat serupa disampaikan anggota Komisi III Rikwanto yang menilai tidak ada unsur kecelakaan lalu lintas dalam kasus tersebut, melainkan murni peristiwa penjambretan yang berujung insiden fatal.
Sebagai informasi, peristiwa ini terjadi pada April 2025 saat Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.
Kejar-kejaran tersebut berakhir ketika sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menyebabkan kedua penjambret meninggal dunia.
Meski demikian, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Kejari Sleman sebelumnya telah memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyatakan bahwa pihak Hogi Minaya dan keluarga penjambret telah sepakat berdamai dan saling memaafkan.
“Kedua belah pihak menyadari kejadian ini sebagai musibah dan sepakat menyelesaikannya melalui restorative justice,” kata Bambang. (*)





