JAKARTA, KEJARKABAR. COM – Harapan masyarakat untuk efisiensi anggaran negara sempat membuncah setelah diumumkannya penghapusan tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI senilai Rp50 juta per bulan, efektif per 31 Agustus 2025. Keputusan itu sempat menuai pujian sebagai langkah positif menuju penghematan belanja negara.
Namun, rasa lega itu tak bertahan lama. Masyarakat kini dibuat terkejut dengan munculnya kabar bahwa dana reses untuk anggota DPR justru mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya Rp400 juta menjadi Rp702 juta per tahun.
Kenaikan nyaris dua kali lipat ini menimbulkan gelombang pertanyaan dan kekecewaan. Banyak pihak menilai bahwa pencabutan tunjangan rumah hanya menjadi semacam “umpan manis” sebelum keputusan kontroversial lainnya diumumkan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa kenaikan dana reses tersebut bukanlah hasil usulan anggota dewan, melainkan inisiatif dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Ia menyebut bahwa penyesuaian dilakukan karena adanya penambahan titik daerah pemilihan (dapil) serta lonjakan indeks biaya kegiatan sejak periode sebelumnya.
“Yang mengajukan usulan bukan anggota DPR, tapi pihak kesetjenan. Penyesuaian ini mengikuti kenaikan jumlah titik dan harga-harga kegiatan,” ujar Dasco dalam keterangan persnya.
Ia juga menekankan bahwa dana tersebut semata-mata digunakan untuk kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di dapil, bukan untuk kepentingan pribadi anggota dewan. “Reses itu hanya berlangsung empat sampai lima kali dalam setahun. Bukan kegiatan rutin bulanan,” tambahnya.
Meski penjelasan resmi telah disampaikan, banyak kalangan tetap merasa skeptis. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyebut kebijakan ini sebagai ironi politik.
“Baru saja rakyat bersorak karena tunjangan rumah dihapus, sekarang malah muncul dana reses yang melonjak drastis. Ini seperti ‘hilang satu, tumbuh seribu’,” sindir Lucius.
Ia menilai bahwa publik seolah sedang dipermainkan secara politik: diberi harapan melalui penghematan, namun diam-diam dibebani anggaran baru yang nilainya jauh lebih besar.
Lucius juga menyoroti lemahnya transparansi dalam pelaksanaan reses. Menurutnya, laporan pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut kerap bersifat administratif semata dan tidak mencerminkan realisasi nyata di lapangan.
“Kegiatan reses lebih sering jadi ajang memperkaya diri daripada menyerap suara rakyat. Dan hasil reses pun jarang kita lihat diwujudkan dalam kebijakan konkret,” ujarnya.
Rincian Penghasilan Anggota DPR RI 2025
Sebagai perbandingan, berikut ini rincian penghasilan bersih anggota DPR RI setelah penghapusan tunjangan rumah:
Gaji Pokok dan Tunjangan Dasar:
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
Tunjangan Anak: Rp168.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp289.680
Uang Sidang: Rp2.000.000
Subtotal: Rp16.777.680
Tunjangan dan Honor Tambahan:
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp20.033.000
Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
Honor Legislasi: Rp8.461.000
Honor Pengawasan: Rp8.461.000
Honor Anggaran: Rp8.461.000
Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp4.830.000
Subtotal: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak (PPh 15%): Rp8.614.950
Take Home Pay: Sekitar Rp65.595.730 per bulan
Rakyat Menuntut Transparansi Nyata
Meski DPR menegaskan bahwa kenaikan dana reses merupakan penyesuaian teknis, publik tetap merasa dikecewakan, terutama di tengah situasi ekonomi yang makin menekan, dengan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar yang terus naik.
Lucius Karus menutup pernyataannya dengan nada getir:
> “Komunikasi DPR dan rakyat seperti berbicara dalam dua bahasa yang berbeda. Satu bicara pengabdian, yang lain melihat kepentingan.”
Kini, masyarakat menunggu apakah DPR akan merespons tekanan publik dengan langkah-langkah nyata yang menunjukkan akuntabilitas—atau justru terus bermain di balik layar anggaran. (*)





