Istri Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya sebagai Saksi

Reni Effendi dan Richard Lee. -ist-

KEJARKABAR.COM, JAKARTA – Usai menjelani pemeriksaan selama 7 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Reni Effendi, istri Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang dilaporkan Dokter Detektif (Doktif), bungkam.

Reni diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang menjerat suaminya.

Ia tiba bersama kuasa hukumnya balutan dress putih dengan masker berwarna pink menutupi wajahnya. Sayang, Reni dan kuasa hukumnya enggan memberikan keterangan terkait

Pemeriksaan atas Reni Effendi merupakan lanjutan penyidikan dari laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) terkait kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan pelanggaran Undang-Undang

Baca Juga :  Rosé BLACKPINK Kejutkan BLINK Jakarta: Bawakan ‘Number One Girl’ dan Ajak Fans Naik ke Panggung

Dia terlihat meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, sekitar pukul 16.55 WIB, Jumat (27/3/2026).

Reni Effendi juga enggan memberikan komentar terkait pertanyaan awak media terkait kondisi terkini Richard Lee sejak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, pada 6 Maret silam.

Saat melihat kerumunan awak media menantinya, ibu tiga anak tersebut langsung berjalan cepat menuju mobilnya. Tak ada kata yang terucap dari mulut Reni terkait pemeriksaan yang dijalaninya.

Kompol Andaru Rahutomo, Kasubid Penmas Polda Metro Jaya mengatakan, pemeriksaan terhadap istri Richard Lee dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang tengah disusun oleh tim penyidik.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya: DJ Panda dan Erika Carlina Dijadwalkan Bertemu Siang Ini

Reni Effendi diperiksa sebagai saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa pidana yang disangkakan kepada suaminya.

Keterangan Reni sangat dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Untuk memenuhi unsur perbuatan pidana terhadap tersangka, penyidik tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti. Karena itu, penyidik memeriksa saudari RE ini,” imbuh Andaru.

Richard Lee telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang dilaporkan Dokter Detektif pada tahun lalu.

Baca Juga :  Film “Teman Tegar Maira, kisah persahabatan dalam penyelamatan hutan

Kompol Andaru mengatakan, penyidik akan memperpanjang masa tahanan pendiri klinik kecantikan Athena itu hingga 40 hari ke depan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut disidangkan.

“Setelah masa tahanan 20 hari selesai, kami akan melakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan. Setidaknya, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” katanya.

Andaru menambahkan, “Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi.” (*)

Pos terkait