Jaksa Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta di Kasus Pengedaran Narkotika

DITUNTUT: Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, ketika mengikuti sidang. -ist-

KEJARKABAR.COM, JAKARTA – Setelah melalui proses sidang cukup panjang, jaksa penuntut umum akhirnya membacakan, tuntutan peshor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut mantan suami Irish Bella itu dituntut bersalah dengan pidana selama 9 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa, menurut jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di PN Jakpus, Kamis.

Selain pidana penjara, Ammar juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita, Kamis 12 Maret 2026.

Baca Juga :  Suara Terakhir dari Gaza: Film ‘The Voice of Hind Rajab’ Bikin Penonton Terpaku dan Menangis

Selain Ammar, terdapat pula lima terdakwa lainnya yang dibacakan tuntutannya dalam sidang yang sama, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Asep dan Ade masing-masing dituntut 6 tahun penjara, Ardian selama 7 tahun penjara, serta Ko Andi dan Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Selain itu, kelima terdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yang dipertimbangkan, yakni perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Niat Bongkar Pencurian di Restonya, Selebgram Nabilah O’Brien Justru Jadi Tersangka! Ini Kronologi Lengkapnya

Kemudian, perbuatan para terdakwa dinilai dapat merusak generasi muda dan tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Khusus Ardian, Ko Andi, Rivaldi, dan Ade, dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga memberatkan tuntutan.

Sementara, kondisi Asep, Ko Andi, Ade, Rivaldi, dan Ammar yang pernah dihukum, membuat tuntutan yang dilayangkan lebih berat.

Pada sisi lain, JPU turut mempertimbangkan beberapa keadaan meringankan tuntutan, yakni para terdakwa bersikap sopan di persidangan.

“Khusus untuk Asep dan Ade mengakui terus terang, menyesal, dan janji tidak mengulangi perbuatannya, sehingga meringankan tuntutan,” tutur JPU.

Dalam kasus tersebut, keenam terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika, di dalam Rutan Salemba, Jakarta, pada Desember 2024.

Baca Juga :  Selebgram Lula Lahfah Dikabarkan Meninggal Dunia

Perkara berawal pada tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, saat Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar, dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan Ammar di tangga blok 1 Rutan Salemba.

Disebutkan bahwa Ammar mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebanyak 100 gram. Kemudian, narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada Rivaldi dan Ammar masing-masing sebanyak 50 gram.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. (*)

Pos terkait