MA Tolak Kasasi Helen, Si Ratu Narkoba Jambi Tetap Jalani Pidana Penjara Seumur Hidup

Helen Dian Krisnawati alias Helen “Si Ratu” narkoba Jambi dan jaringan narkoba Jambi, setelah ditangkap. Sementara Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Helen. -ist-

KEJARKABAR.COM, JAMBI – Upaya hukum Helen Dian Krisnawati alias Helen “Si Ratu” narkoba Jambi untuk mendapatkan keringan hukuman ditingkat kasasi tidak berbuah manis.

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusannya, menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus narkoba Helen maupun Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi.

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan Helen Dian Krisnawati tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Putusan it tertuang dalam Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025. Majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.

Baca Juga :  SAR Jambi Temukan Jasad Lansia Tenggelam di Sungai Limun 20 Km dari Lokasi Terpeleset

Majelis Hakim Kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.

Dengan putusan ini, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkoba tersebut.

Baca Juga :  Selamat dari Tuntutan Mati Jaksa, PN Batam Vonis Seumur Hidup ABK kapal Sea Dragon Kasus Sabu Hampir 2 ton

Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga :  Terbongkar! Begini Cara “Maling Pajak” Bermain di Samsat Bungo, Kepala BPKPD Ungkap Semua di Sidang Tipikor

Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika Menjual dan Mengedarkan Narkotika diatas 5 gram secara Bersama-sama dan Terorganisir sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi. (*)

Pos terkait