Didemo Ratusan Sopir, Pemkot Jambi Akhirnya Melunak dan Revisi Aturan Pengisian Solar

Pemkot Jambi akomodasi pengisian BBM solar bagi kendaraan truk angkutan material dan bus pariwisata di SPBU dalam kota. Hal itu buntut unjuk rasa para sopir di depan kantor walikota, Senin (20/10/2025). (ist/kejarkabar.com)

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Aksi protes dari ratusan sopir truk dan puluhan sopir bus pariwisata di Kota Jambi akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi merespons aspirasi mereka dengan melakukan penyesuaian teknis terkait aturan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Aksi damai yang berlangsung di kawasan Tugu Keris, Kota Baru, Senin (20/10/2025), melibatkan lebih dari 500 sopir truk pengangkut material dan sekitar 30 sopir bus pariwisata.

Mereka menyampaikan keberatan atas pemberlakuan Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 yang membatasi pengisian solar bagi kendaraan roda enam atau lebih di dalam kota.

Baca Juga :  Polresta Jambi Tangkap Mobil Tangki Diduga Angkut Minyak Ilegal, Penyelidikan Polisi Tunggu Hasil Uji Labor

Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan bahwa edaran tersebut awalnya diterbitkan untuk merespons keluhan masyarakat terkait antrean panjang di SPBU yang kerap menimbulkan kemacetan dan gesekan antar pengguna jalan.

“Setelah aturan diterapkan, memang terbukti mengurangi kemacetan di beberapa SPBU dalam kota,” ungkap Maulana.

Namun, karena banyaknya masukan dari para sopir yang merasa terdampak, Pemkot Jambi memutuskan melakukan penyesuaian teknis, tanpa mengubah isi surat edaran secara keseluruhan.

Penyesuaian ini akan dituangkan dalam petunjuk teknis (juknis) yang mulai berlaku Selasa (21/10/2025).

Salah satu langkah teknis yang akan diterapkan adalah penggunaan stiker khusus untuk membedakan kendaraan lokal dan luar kota. Meski sistem ini sempat dipertanyakan karena rawan dipalsukan, Pemkot tetap menerapkannya demi menjaga distribusi solar subsidi agar tepat sasaran.

Baca Juga :  Warga Berlarian, Atap Masjid Terbang, Empat Rumah Porak-Poranda di Torino Jambi Akibat Puting Beliung

Terkait bus yang masuk ke wilayah kota, Pemkot menolak permintaan agar bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) diperbolehkan mengisi BBM dalam kota karena alasan tonase dan risiko kemacetan. Namun, bus pariwisata berukuran sedang tetap diizinkan dengan syarat diawasi ketat.

Hartanto, Koordinator Aliansi Angkutan Bersatu, menyebut Perwal No. 19 Tahun 2025 tidak berpihak pada pelaku usaha transportasi. Ia menilai pembatasan pengisian solar bersubsidi hanya di SPBU tertentu telah melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Potensi Zakat Rp 100 Miliar, Baznas Jambi Lirik Pengumpulan non ASN

Beberapa tuntutan yang disampaikan massa di antaranya:

1. Revisi Surat Edaran Perwal Nomor 19 Tahun 2025

2. Tindak tegas terhadap pelangsir BBM subsidi

3. Batasi pembelian BBM subsidi Rp 350.000 per hari per kendaraan

4. Wajibkan pembeli menunjukkan barcode dan STNK asli

5. Hentikan diskriminasi SPBU yang ditunjuk untuk solar subsidi

Meski belum seluruh tuntutan dikabulkan, langkah responsif Pemkot Jambi dalam menyesuaikan teknis aturan disambut baik oleh sebagian sopir. Diharapkan ke depan, kebijakan BBM bersubsidi dapat dijalankan lebih adil, transparan, dan tidak merugikan pihak manapun.

Pos terkait