Penjual Mpek-Mpek Divonis 10 Tahun Penjara – Keluarga Korban Histeris!

ilsutrasi. (ist/kejarkabar.com)

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Suasana haru dan amarah menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi setelah Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis 10 tahun 6 bulan penjara kepada Gutomo, seorang penjual mpek-mpek yang terbukti menikam hingga tewas seorang pria bernama Anggi di kawasan Pasar Angso Duo.

Vonis dibacakan pada sidang Kamis (15/10), di mana Gutomo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sesuai dakwaan alternatif kesatu dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  SAR Berhasil Evakuasi Jenazah Tak Dikenal yang Mengapung di Sungai Batanghar

“Menjatuhkan pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Gutomo dengan hukuman 12 tahun penjara.

Namun, keputusan itu sontak memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban. Teriakan histeris menggema di ruang sidang.

“Dio sudah bunuh anak aku!” seru salah satu anggota keluarga dengan tangis tak terbendung.

Baca Juga :  Belasan Muda Mudi di Muarabungo Dijaring Satpol PP di Kos-kosan dan Hotel saat Bulan Ramadan

Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa, Afriansyah dan Hasral Anas, menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa tragis tersebut.

“Sejak awal kami sudah sampaikan, kami turut berduka. Untuk vonis, kami masih pikir-pikir,” ujar Afriansyah usai sidang.

Ia juga menekankan harapan agar ada jalan damai secara kekeluargaan, meski menyadari hal itu sulit dilakukan setelah peristiwa berdarah ini terjadi.

Baca Juga :  Nikah di KUA Gratis, Tapi di Luar Jam Kerja Bisa Berbayar Rp 600 Ribu! Ini Aturannya Menurut Kemenag Kota Jambi

Majelis Hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis.

Yang memberatkan: Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.

Yang meringankan: Terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap kooperatif selama proses hukum. (*)

Pos terkait