JAMBI, KEJARKABAR.COM – Suasana haru dan amarah menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi setelah Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis 10 tahun 6 bulan penjara kepada Gutomo, seorang penjual mpek-mpek yang terbukti menikam hingga tewas seorang pria bernama Anggi di kawasan Pasar Angso Duo.
Vonis dibacakan pada sidang Kamis (15/10), di mana Gutomo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sesuai dakwaan alternatif kesatu dari Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Gutomo dengan hukuman 12 tahun penjara.
Namun, keputusan itu sontak memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban. Teriakan histeris menggema di ruang sidang.
“Dio sudah bunuh anak aku!” seru salah satu anggota keluarga dengan tangis tak terbendung.
Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa, Afriansyah dan Hasral Anas, menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa tragis tersebut.
“Sejak awal kami sudah sampaikan, kami turut berduka. Untuk vonis, kami masih pikir-pikir,” ujar Afriansyah usai sidang.
Ia juga menekankan harapan agar ada jalan damai secara kekeluargaan, meski menyadari hal itu sulit dilakukan setelah peristiwa berdarah ini terjadi.
Majelis Hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis.
Yang memberatkan: Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.
Yang meringankan: Terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap kooperatif selama proses hukum. (*)





