SAROLANGUN, KEJARKABAR.COM – Setelah lebih dari setahun dalam pelarian, IM (38), warga Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, akhirnya ditangkap aparat Tim Macan Pseko Polres Sarolangun pada Kamis (16/10/2025) dini hari.
IM merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan sejak Maret 2024.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, STK, SIK, mewakili Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku IM sudah lama kami cari. Ia masuk DPO sejak 30 Maret 2024,” ujarnya.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.48 WIB. Awalnya tim menerima informasi keberadaan IM di Kecamatan Pauh.
Namun saat mendatangi rumahnya, petugas hanya mendapati istri dan anak pelaku. Tak menyerah, tim kemudian bergerak ke rumah MF, rekan IM dalam aksi kejahatan. Di lokasi itulah, IM berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku langsung kami bawa ke Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Yosua.
IM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.
Yosua menambahkan, kasus pencurian masih mendominasi tindak pidana di wilayah Sarolangun. Karena itu, pihak kepolisian terus melakukan operasi penindakan dan pencegahan.
“Pencurian dengan pemberatan dan kekerasan jadi target operasi Tim Macan Pseko,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak pelaku kejahatan termotivasi oleh faktor ekonomi. Karena itu, Polres Sarolangun akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan alternatif kegiatan produktif bagi masyarakat rentan.
“Kami akan siapkan program positif, misalnya usaha pencucian motor yang bisa mereka kelola,” pungkasnya. (*)





