Astaga! Pria di Kabupaten Merangin Pasang Kamera di Kamar Mandi Teman Kerja, Akhirnya Bikin Syok

Empat dari kiri, RM (35), warga Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Ia diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan merekam diam-diam rekan kerjanya yang sedang mandi menggunakan kamera tersembunyi. -ist-

BANGKO, KEJARKABAR.COM – Aksi tidak senonoh dilakukan RM (35), warga Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan merekam diam-diam rekan kerjanya yang sedang mandi menggunakan kamera tersembunyi.

Kasus ini terbongkar pada Sabtu (8/11/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban baru saja selesai mandi dan hendak mengambil vitamin rambutnya di rak make up.

Namun, tanpa sengaja ia menemukan sebuah power bank Xiaomi yang tersambung dengan benda berbentuk kotak hitam menyerupai kamera mini yang masih dalam keadaan menyala dan terasa panas.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Mantan Kepsek SMA Negeri 6 Merangin Tersangka Korupsi Dana BOS

Merasa curiga, korban kemudian menanyakan benda tersebut kepada teman kosnya. Namun, belum sempat mendapatkan jawaban, korban justru menerima panggilan dari nomor tak dikenal, disusul pesan bergambar sekali lihat berisi foto dirinya dalam kondisi minim pakaian.

Dalam pesan tersebut, pelaku meminta korban membuang kamera dan tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Sontak, korban panik dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Merangin.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Tanah Tumbuh

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin AIPTU Azhadi berhasil menangkap pelaku pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mendalami motifnya, mengingat pelaku dan korban merupakan rekan kerja,” jelasnya.

Dalam interogasi, RM mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku memasang kamera di kamar korban sejak 3 hingga 8 November 2025.

Baca Juga :  Sempat Dilaporkan Hilang, Ramli Ditemukan Meninggal di Kebun Karet Warga

“Saya lihat kunci kamar korban masih tergantung di pintu. Saat itu muncul niat jahat, saya ambil kamera dari mobil dan memasangnya di kamar korban,” ujar RM menyesal.

Atas tindakannya, RM dijerat Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. (*)

Pos terkait