Saksi Sebut Keuangan PT PAL Wajar Pengecualian, KJPP: Total Asetnya Rp 125, 37 Miliar

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Sidang kasus korupsi dengan tersangka Wendy Hartanto dan Viktor Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin 13 Oktober 2025

Sidang korupsi Rp 105 miliar yang dikucurkan dari Bank BNI untuk PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018-2019 di Jambi ini menghadirkan 10 saksi.

Dari 10 saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dari beberapa pihak.

Diantaranya dari BNi Palembang,Bank CIMB Niaga Palembang, dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Palembang dan dari Akuntan Publik.

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap fakta bahwa Laporan Keuangan PT PAL adalah Wajar dengan Pengecualian. Hal tersebut diungkapkan oleh saksi Wildani yang berprofesi sebagai akuntan publik.

“Berdasarkan hasil audit bahwa laporan keuangan PT PAL adalah Wajar dengan Pengecualian,”ujarnya saat menjadi saksi.
ChatGPT bilang:
JAMBI — Sidang Kasus Korupsi Rp105 Miliar PT PAL Kembali Bergulir, Sepuluh Saksi Dihadirkan

Baca Juga :  Pelanggaran Berat dan Tercela! Bripda Waldi Pembunuh Dosen Cantik Bungo Resmi Dipecat Tak Hormat dari Polri

Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua terdakwa, Wendy Hartanto dan Viktor Gunawan, pada Senin (13/10/2025).

Perkara ini berkaitan dengan penyaluran dana sebesar Rp105 miliar dari Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) pada periode 2018–2019 di Jambi.

Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sepuluh orang saksi dari berbagai instansi, termasuk perwakilan BNI Palembang, Bank CIMB Niaga Palembang, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Palembang, serta seorang akuntan publik.

Baca Juga :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Salah satu saksi, Wildani, yang berprofesi sebagai akuntan publik, membeberkan temuan audit terkait laporan keuangan PT PAL.

Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa laporan keuangan perusahaan tersebut tergolong “Wajar dengan Pengecualian”.

“Berdasarkan hasil audit, laporan keuangan PT PAL dinyatakan wajar dengan pengecualian,” ungkap Wildani di hadapan majelis hakim.

Wildani menjelaskan ada dua catatan untuk pengecualian.

“Pertama perusahaan belum menerapkan standar akuntabilitas publik dimana belum membebankan cadangan untuk pesanan karyawan. Hal ini penting karena berpengaruh terhadap laba dan rugi,”ujarnya.

“Pengecualian yang kedua adalah masalah perpajakan. Dimana perusahaan menghitung sendiri pajak perseroan dengan menghasilan pajak penghasilan Rp 41 juta. Kami belum peroleh data itu pada saat pemeriksaan kredit pajak. Maka kami tidak dapat mengakui hal itu sebagai sesuai yang wajar,” bebernya.

Baca Juga :  Terungkap di Sidang! Pabrik PT PAL Dijual Saat Masih Jadi Jaminan di Bank BNI, Rp 10 Miliar Menguap Tanpa Jejak?

Sementara itu Nelson Damanik, Kepala Cabang Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Palembang menjelaskan bahwa pihaknya pernah diminta oleh BNI untuk
melaksanakan penilaian dan perhitungan aset PT PAL dengan tujuan lelang.

Dari hasil penilaian aset tersebut, didapat bahwa PT PAL memiliki beberapa aset seperti tanah, bangun, dan mesin.

“Dari perhitungan yang kita lakukan, didapat angka untuk seluruh aset milik PT PAL adalah 125, 73 Miliar. Itu kita hitung dengan beberapa cara baik perhitungan dengan wawancara warga sekitar maupun menggunakan perbandingan lainnya dalam menentukan nilai atau harga aset,” Lbebernya. (*)

Pos terkait