Terungkap di Sidang! Pabrik PT PAL Dijual Saat Masih Jadi Jaminan di Bank BNI, Rp 10 Miliar Menguap Tanpa Jejak?

Terungkap dalam sidang, pabrik milik PT PAL dijual kepada pihak ketiga meski masih berstatus sebagai jaminan di Bank BNI. (kejarkabar.com

JAMBI, KEJARKABAR.COM  — Fakta mengejutkan kembali mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi senilai Rp 105 miliar yang melibatkan jajaran direksi PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (21/10/2025), terungkap bahwa pabrik milik PT PAL dijual kepada pihak ketiga meski masih berstatus sebagai jaminan di Bank BNI.

Tiga terdakwa dalam kasus ini yakni Wendy Hartanto, Victor Gunawan, dan Rais Gunawan. Sidang kali ini menghadirkan empat saksi penting, salah satunya Arwin Saragih, Direktur PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), perusahaan yang membeli pabrik kelapa sawit milik PT PAL.

Arwin membeberkan bahwa pabrik tersebut dibeli pada tahun 2022 dengan sistem pembayaran bertahap, senilai total Rp 128 miliar.

Baca Juga :  Gunung Kerinci Bergejolak, Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Radius 3 Km; Pendakian Resmi Ditutup Total Mulai 6 Januari

Hingga kini, PT MMJ sudah membayar sekitar Rp 29 miliar, dengan rincian Rp 19 miliar ditransfer ke rekening PT PAL dan Rp 10 miliar diserahkan melalui pengacara Victor Gunawan.

“Dari total pembayaran, Rp 10 miliar kami berikan melalui pengacara Victor,” ujar Arwin di hadapan majelis hakim.

Namun, pengakuan itu langsung dibantah oleh Victor Gunawan. Di ruang sidang, ia menegaskan tidak pernah menerima uang tersebut dan bahkan mengaku baru mengetahui soal dana Rp 10 miliar itu dari pernyataan saksi.

Baca Juga :  Tertutup Longsor 3 Jam! Jalan Kerinci-Bangko Sempat Lumpuh Total, BPJN Turunkan Alat Berat

“Saya tidak pernah menerima uang Rp 10 miliar, dan baru dengar sekarang bahwa ada uang diberikan lewat pengacara saya,” tegas Victor.

Lebih mengejutkan lagi, meski transaksi jual beli sudah berjalan, Victor selaku Direktur PT PAL justru membatalkan perjanjian secara sepihak dan melayangkan gugatan hukum hingga ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA membatalkan transaksi jual beli antara PT PAL dan PT MMJ.

Namun demikian, Arwin menyatakan bahwa pihaknya masih mengelola pabrik yang telah dibelinya tersebut. Pengelolaan itu, menurutnya, dilakukan dengan izin operasional yang diperoleh dari Bank BNI.

“Pabrik masih kami kelola. Kami ajukan permohonan izin ke Bank BNI untuk operasional,” jelas Arwin.

Baca Juga :  Modusnya Bikin Geram! Begini Cara Komisaris PT PAL Bobol Uang Negara Rp105 Miliar di Bank BNI

Karena masuk dalam perkara korupsi besar, pada 24 Juli 2025, negara secara resmi menyita aset pabrik PT PAL tersebut.

Selain Arwin, tiga saksi lainnya yang hadir yaitu Hilman Pribadi (Direktur PT Bahari Gembira Ria), Musabat Al Jubair (ASN di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Muaro Jambi), dan Marsinta Uli Nainggolan (Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah, Kantor Pertanahan Muaro Jambi).

Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan dana pinjaman senilai Rp 105 miliar yang dikucurkan oleh Bank BNI kepada PT PAL pada periode 2018–2019. (*)

Pos terkait