Pelanggaran Berat dan Tercela! Bripda Waldi Pembunuh Dosen Cantik Bungo Resmi Dipecat Tak Hormat dari Polri

Suasana ruang sidang etik Bripda Waldi di Polda Jambi. (ist/humas polda jambi)

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Kasus tragis yang mengguncang publik Jambi akhirnya menemui babak baru. Bripda Waldi Adian, anggota Polri yang terlibat dalam pembunuhan dosen cantik di Bungo, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Jambi.

Sidang yang berlangsung maraton selama 14 jam—dari pukul 08.00 hingga 22.00 WIB, , Jumat (7/11)—memutuskan dua poin utama: perilaku Bripda Waldi dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan ia diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menegaskan bahwa sanksi berat tersebut dijatuhkan karena tindakan pelaku termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi.

Baca Juga :  Kekasihnya Ternyata Pelaku, Misteri Kasus Mayat Perempuan 17 Tahun Ditemukan Mengapung di Sungai Bungo Terungkap

“Pelanggar atas nama Bripda Waldi Adian, personel Sie Propam Polres Tebo, terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan menghilangkan nyawa seseorang atas nama Erni Yuliati,” jelas Kombes Mulia.

Dalam persidangan, delapan saksi dihadirkan, mulai dari penyidik Satreskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, hingga keluarga korban yang mengikuti sidang melalui Zoom Meeting.

Pantauan di lokasi, Waldi tampak mengenakan baju tahanan oranye, dengan kepala plontos dan tangan diborgol. Ia terdiam dan menutupi wajahnya ketika digiring menuju Rutan Polda Jambi, menolak menjawab pertanyaan awak media.

Baca Juga :  SDN 01 Sengeti Dibobol Maling, Polisi Ciduk Dua Pelaku Saat Santai di Warung

Diketahui sebelumnya, EY (37), dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan IAK SS Muara Bungo, ditemukan tewas di rumahnya pada Sabtu (1/11). Pelaku, yang ternyata adalah kekasih korban sekaligus anggota Polri aktif, berhasil dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tebo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang berharga milik korban, termasuk mobil Honda Jazz putih, perhiasan emas, serta barang pribadi lainnya.

Baca Juga :  Bikin Bangga! Gubernur Jambi Al Haris Raih Penghargaan Bergengsi dari Kementerian Kebudayaan

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan.

“Motif sementara mengarah pada masalah pribadi dan hubungan asmara antara pelaku dan korban. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan motif lainnya,” ujarnya.

Kasus ini menuai sorotan luas di masyarakat karena melibatkan oknum aparat yang seharusnya menjadi pelindung rakyat. Dengan keputusan PTDH ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum dan etika profesi. (*)

Pos terkait