KOTAJAMBI, KEJARKABAR.COM – Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, mengajukan usulan penetapan sembilan hutan adat baru dengan total luas sekitar 979 hektare yang tersebar di Kecamatan Batang Asai dan Kecamatan Limun. Usulan tersebut kini memasuki tahap verifikasi teknis oleh tim terpadu dari berbagai instansi.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Andri Yushar Andria, mengatakan pihaknya aktif terlibat dalam proses verifikasi sekaligus memfasilitasi pengusulan hutan adat baru di Sarolangun.
“Kita berperan dalam tim verifikasi usulan hutan adat dan membantu memfasilitasi seluruh prosesnya,” ujar Andri di Jambi, Sabtu (8/11).
Verifikasi lapangan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, UPTD KPHP, Pemkab Sarolangun, serta lembaga teknis seperti Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah IV Jambi dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Pangkalpinang Unit XIII. Pihak akademisi dari Universitas Jambi (Unja) serta organisasi pendamping masyarakat adat juga turut dilibatkan.
Andri menjelaskan, hingga kini Provinsi Jambi telah memiliki 29 hutan adat yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri LHK, dengan total luas mencapai 7.982,5 hektare. Sebaran hutan adat tersebut meliputi Kabupaten Kerinci (12 lokasi), Sarolangun (7 lokasi), Bungo (5 lokasi), dan Merangin (5 lokasi). Dari total tersebut, sekitar 6.822,5 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan 1.136 hektare di kawasan hutan.
Keberadaan hutan adat dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam dengan melibatkan masyarakat hukum adat sebagai pengelola utama.
“Hutan adat merupakan bagian dari skema perhutanan sosial yang harus dijaga kelestariannya. Melalui KPHP, kami mendorong pemerintah kabupaten untuk menerbitkan peraturan daerah dan keputusan bupati guna memperkuat pengakuan masyarakat adat,” jelas Andri.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pendampingan dan penguatan hukum adat dalam penyelesaian konflik lahan serta peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan adat secara berkelanjutan. (*)





