MUAROJAMBI, KEJARKABAR.COM – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Agung Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perdagangan burung liar tidak bisa dilakukan sendiri.
Kolaborasi lintas sektor, dukungan masyarakat, serta komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama menghentikan praktik ilegal yang terus meningkat.
Hal itu disampaikan Agung saat menjadi pembicara dalam Talkshow “Bersama Selamatkan Burung Kicau Indonesia” di Kampus Universitas Jambi (UNJA).
“Burung berkicau memang diminati banyak orang. Pemanfaatan boleh, tapi harus sesuai regulasi—ada kuota, izin, dan dokumen resmi. Tanpa itu, semuanya ilegal,” tegas Agung.
Pengawasan Diperketat di Jalur Transportasi
BKSDA Jambi, kata Agung, terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk memutus peredaran satwa liar ilegal.
Pengawasan diperketat di terminal, pelabuhan, hingga bandara. Operasi rutin melibatkan banyak unsur seperti penegak hukum kehutanan, TNI, Polri, NGO, media, Badan Karantina, Syahbandar, Avsec, PT POS, hingga jasa ekspedisi.
Upaya ini menunjukkan hasil. Sepanjang 2025, BKSDA berhasil mengamankan 1.785 ekor Jalak Kerbau dan Kepodang yang beredar tanpa dokumen resmi.
Tantangan di Lapangan: Modus Rumit hingga Ancaman Terhadap Petugas
Menurut Agung, perlindungan dan pengawasan terhadap burung liar menghadapi beragam tantangan.
“Modus operandi makin beragam, jaringan kejahatan terorganisir, minimnya kesadaran masyarakat, sampai ancaman terhadap petugas. Belum lagi wilayah pengawasan yang luas dan personel terbatas,” jelasnya.
Ia juga menyoroti atensi sebagian oknum saat proses penyidikan yang bisa menghambat penegakan hukum.
Meski penuh hambatan, BKSDA tetap berkomitmen melindungi burung di habitat aslinya melalui monitoring populasi, pemulihan ekosistem, termasuk perawatan pohon-pohon yang menjadi tempat bernaung dan mencari makan burung.
Dalam konteks penindakan, Agung menyebutkan berbagai operasi yang sudah dilakukan—mulai dari penyitaan burung dari armada bus, penggerebekan tempat penampungan tanpa izin kuota, hingga penyerahan langsung dari masyarakat.
“Penegakan hukum terus kami lakukan. Siapa pun yang memperdagangkan satwa tanpa dokumen resmi pasti akan ditindak,” tegasnya.
Pernyataan BKSDA ini semakin menegaskan bahwa penyelamatan burung liar tak cukup hanya dengan aturan—tetapi membutuhkan koordinasi intensif dan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat. (*)





