MUARASABAK, KEJARKABAR.COM – Operasi gabungan penertiban kendaraan over dimension over load (ODOL) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menghasilkan temuan besar.
Selama tiga hari pelaksanaan razia, petugas menindak 23 kendaraan yang terbukti melanggar batas dimensi dan muatan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Taufik Hidayat, menyebutkan bahwa seluruh kendaraan yang dikenai tilang akan diproses melalui Pengadilan Tinggi Jambi. Sementara itu, kendaraan yang hanya mendapat peringatan diarahkan untuk melakukan normalisasi mandiri agar sesuai standar.
Dalam operasi tersebut, petugas juga memberikan sosialisasi kepada 31 kendaraan barang dan 31 angkutan umum. Data itu menegaskan bahwa pelanggaran terkait ukuran dan beban kendaraan di wilayah tersebut masih cukup tinggi.
Razia dilakukan oleh tim gabungan dari Dishub Provinsi Jambi, Dishub Tanjabtim, Ditlantas Polda Jambi, serta Satlantas Polres Tanjabtim, dengan metode pengukuran ulang kendaraan yang dicurigai melebihi batas.
Taufik menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah serius pemerintah untuk mencegah kecelakaan dan mengurangi kerusakan jalan yang selama ini disebabkan oleh kendaraan yang memaksakan muatan berlebih.
Ke depan, pengawasan ODOL akan semakin diperketat. Pemerintah juga akan menggandeng BPTD Kelas II Jambi untuk memastikan tindakan dilakukan secara humanis namun tetap tegas. Bahkan, jika pelanggaran tetap terjadi, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memotong bak kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, pemerintah daerah turut berkoordinasi dengan tokoh masyarakat untuk mengaktifkan kembali portal-portal batas tonase di jalur penghubung antar kecamatan.
“Setiap kendaraan yang terbukti melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Taufik. (*)





