KERINCI, KEJARKABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya.
Pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba meringkus seorang pengedar sabu di Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci.
Kasat Narkoba Polres Kerinci, Yandra Kusuma, mewakili Kapolres AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa pelaku berinisial SH (34), seorang petani sekaligus warga setempat.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 5,9 gram sabu, satu unit timbangan digital, sendok sedotan, ponsel, dan berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu di salah satu rumah di Desa Hiang Tinggi.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Sejumlah paket sabu ditemukan di dalam rumah, bahkan sebagian berada di luar bangunan yang diduga sempat dibuang pelaku melalui jendela.
Dalam pemeriksaan awal, SH mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya dan menyebut sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial DARUL yang berdomisili di wilayah Jambi.
Pelaku kini diamankan di Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Kerinci menyampaikan terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi hingga kasus ini dapat terungkap.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.
Masyarakat juga kembali diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Humas Polres Kerinci memastikan akan memberikan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus ini. (*)





