JAMBI, KEJARKABAR.COM – Fakta mencengangkan kembali terungkap dalam sidang tertutup kasus pembunuhan menggunakan sianida yang menyeret nama Anggi Febri Yandi, terdakwa dalam perkara tragis yang melibatkan hubungan sesama jenis.
Sidang yang digelar secara tertutup pada Selasa sore, 21 Oktober 2025, mengungkap detail mengejutkan tentang relasi antara Anggi dan korban yang ternyata sudah terjalin sejak masa sekolah.
Menurut keterangan kuasa hukum terdakwa, Fatma Dewi, kliennya sudah mengenal korban sejak duduk di kelas 1 SMA, dan keduanya menjalin hubungan yang sangat dekat—bahkan layaknya pasangan suami istri.
Namun konflik mulai muncul ketika korban terus-menerus meminta uang dalam jumlah besar dari Anggi. “Uangnya sering dipalak, Rp5 juta, Rp10 juta. Uang hasil jual tanah dan rumah pun habis,” beber Fatma.
Merasa tertekan, kecewa, dan kehabisan harta, Anggi sempat berniat mengakhiri hidupnya. “Makanya dia beli sianida. Awalnya buat bunuh diri,” kata sang pengacara.
Namun semuanya berubah saat korban datang ke kosan Anggi dan meminta “obat kuat” sebelum mereka berhubungan intim. Di sinilah keputusan fatal dibuat.
Terdakwa kemudian memberikan sianida yang awalnya untuk dirinya sendiri, dengan asumsi hanya akan membuat korban pusing atau sakit perut. Namun nahas, korban langsung tak sadarkan diri usai menelan zat mematikan tersebut.
“Kalau dia pusing atau sakit perut, saya pikir dia bisa menginap semalaman tanpa harus dicari kakaknya,” ujar Anggi seperti dikutip pengacaranya.
Sayangnya, rencana itu berubah menjadi tragedi. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Di akhir persidangan, Anggi menyampaikan penyesalan mendalam. “Saya sangat menyesal dan tidak akan pernah mengulangi perbuatan ini,” tuturnya sambil menangis.(*)





