Kurir Narkoba Jaringan Lintas Provinsi Asal Aceh Ditangkap di Bungo, Polisi Temukan 303 Gram Sabu

Selamat (48 tahun), warga Dusun Ampera, Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Batu, Kabupaten Aceh Tamiang, yang diamankan Polres Bungo . (ist)

BUNGO, KEJARKABAR.COM – Seorang kurir sabu jaringan lintas provinsi berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo. Penangkapan dilakukan di jalan lintas Sumatera, wilayah Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi.

Penangkapan dilakukan pada 29 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening yang dilakban rapat, berisi sabu siap edar.

Baca Juga :  Minyakita Dijual Rp18 Ribu di Atas HET di Wilayah Batanghari, Bulog Jambi Siap Putus Mitra

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan tujuan akhir dari barang haram tersebut.

Pelaku yang diketahui bernama Selamat (48), warga Dusun Ampera, Desa Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, diamankan petugas saat berada di dalam sebuah bus umum yang tengah melaju dari Aceh menuju Bungo.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Tanah Tumbuh

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyisiran dan berhasil menghentikan bus yang dicurigai. Saat digeledah, ditemukan satu kantong asoy hitam berisi tiga paket sabu seberat total 303 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi tersebut.

Baca Juga :  Kok Bisa! Mantan Napi Teroris Terbang ke Tanah Suci, Ini Penjelasan Kapolres Bungo

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati,” tandas Iptu Riko. (*)

 

Pos terkait