Hakim PN Tipikor Jambi Tolak Eksepsi 5 Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Tanjung Bungur Tebo

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, menolak eksepsi terdakwa korupsi pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo. (ist/kejarkabar.com)

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi secara tegas menolak nota keberatan atau eksepsi dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo. Putusan sela ini dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025.

Kelima terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah Nurhasanah (mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Tebo), Rohmad Solihin, Haryadi, Harmunis, dan Paul Sumarno.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Edi Sofyan dan Dhiya Ulhaq Saputra, memilih tidak mengajukan eksepsi dan langsung melanjutkan proses hukum ke tahap pembuktian.

Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan seluruh dalil eksepsi yang diajukan para terdakwa tidak beralasan hukum dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Baca Juga :  Polresa Kerinci Periksa Pemilik Usaha, Pasca Kasus Anak Tewas di Arena Bermain Balon

“Menyatakan menolak eksepsi terdakwa Nurhasanah, dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan sidang perkara,” tegas hakim di ruang persidangan.

Ekspresi kecewa tergambar dari raut wajah Nurhasanah yang tampak lemas dan hanya mampu tersenyum pahit setelah mendengar keputusan hakim. Ia kembali ke tempat duduknya dengan kepala tertunduk. Suaminya yang setia mendampingi sejak awal persidangan, terus berada di sampingnya.

Hal serupa dialami terdakwa Rohmad Solihin. Meski dalam eksepsinya ia berdalih hanya bertanggung jawab atas pekerjaan lapangan dan tidak pernah menandatangani kontrak, majelis hakim tetap menolaknya dengan menyatakan alasan yang disampaikan tidak cukup kuat untuk menggugurkan dakwaan.

Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam proyek pembangunan pasar tersebut.

Baca Juga :  Mengejutkan! Mantan Kadisperindag Tebo Cuma Divonis 1 Tahun, Lebih Rendah dari Anak Buahnya 

Nurhasanah, sebagai kepala dinas saat itu, bertindak selaku kuasa pengguna anggaran. Sementara Edi Sofyan, Kabid Perdagangan, diduga turut mengatur proses administrasi anggaran dan terlibat dalam penggelembungan atau mark up harga.

Terdakwa lainnya juga memiliki peran masing-masing. Haryadi bertindak sebagai konsultan pengawas, Paul Sumarno sebagai konsultan perencana, Dhiya Ulhaq Saputra merupakan Direktur CV Karya Putra Bungsu (pelaksana proyek), Harmunis diduga sebagai peminjam bendera perusahaan untuk mengikuti tender, dan Solihin terlibat dalam teknis proyek di lapangan.

Jaksa menyebut adanya praktik mark up dalam anggaran pembangunan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.061.233.105,09. Jumlah ini timbul akibat perbedaan signifikan antara anggaran yang dibayarkan negara dan nilai riil pekerjaan di lapangan yang jauh lebih rendah dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Baca Juga :  Ssstt! Ada Pembicaraan Bagi-bagi Duit Proyek DAK Fisik SMK Jambi di Cafe Estetik Jakarta

“Proyek ini diduga penuh rekayasa sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Setiap pihak memiliki keterkaitan dalam praktik korupsi ini,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Tebo saat membacakan dakwaan sebelumnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada persidangan pekan depan. (*)

Pos terkait