Ssstt! Ada Pembicaraan Bagi-bagi Duit Proyek DAK Fisik SMK Jambi di Cafe Estetik Jakarta

BAGI-BAGI DUIT: Para saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. -ist/kejarkabar.com-

KEJARKABAR.COM, JAMBI – Fakta baru kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, terus terkuak.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, 26 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kembali mengahdirkan Mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, Bukri dan David Hadiosman, yang berperan sebagai perantara atau broker.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama. Dalam sidang, saksi Bukri mengakui adanya pertemuan di salah satu cafe di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Bukri mengakui adanya pembicaraan mengenai bagi-bagi uang dalam pengerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  19 Adegan Rekonstruksi Bongkar Motif Sadis Pembunuhan Berencana Lansia di Siau Dalam Tanjab Timur

Pada awal keterangan, Bukri mengatakan bahwa pertemuan di salah satu cafe di Jakarta hanya membicarakan mengenai pengerjaan proyek.

Namun setelah Hakim meminta penjelasan yang rinci, Bukri baru mengaku bahwa ada pembicaraan mengenai bagi bagi uang tersebut.

“Apakah di pertemuan itu hanya membicarakan mengenai bagi bagi uang,”tanya Hakim.

“Iya pak Hakim,” beber Bukri.

Bukri juga menambahkan adanya pertemuan di salah satu Hotel di Jakarta yang juga masih membahas mengenai proyek DAK Fisik SMK tersebut.

“Iya, ada pertemuan,”bebernya.

Sementara itu, saksi David Hadiosman, yang berperan sebagai perantara atau broker mengakui adanya permintaan Rp 2 miliar yang diminta oleh mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi Vahrial Adi Putra.

Baca Juga :  Akui sebagai Pinjaman, Mantan Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi, Bukri Mengaku Terima Uang Rp 200 Juta sebagai Broker

David mengatakan bahwa permintaan tersebut diketahuinya dari Rudi Wage.

“Memang ada permintaan Rp 2 miliar itu dari Pak Kadis (Vahrial Adi Putra). Dan harus mencari perusahaan penyedia yang bersedia. Dan akhirnya perusahaan yang mau adalah PT TDI,” bebernya.

Hanya saja, David mengatakan bahwa uang Rp 2 miliar tersebut belum benar-benar diberikan. “Cuma omongan saja,”ujarnya.

David juga menambahkan bahwa sebelum proyek DAK Fisik ini berjalan, saksi David bersama Rudi Wage bertemu di rumah pribadi Kadis Vahrial Adi Putra.

Dalam pertemuan di rumah tersebut, saksi David meminta agar proyek tersebut diserahkan kepada dirinya.

“Iya, saya berusaha agar dapat pekerjaan tersebut,”bebernya.

Untuk diketahui diketahui kasus ini bermula pada tahun 2022.Di mana pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Baca Juga :  Aksi Begal "Mammae' Resahkan Warga, Pelaku Terekam CCTV Naik PCX

Total anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan Jaksa, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar.

Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.

Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif. (*)

Pos terkait