Modus Tak Biasa! Selundupkan Sabu 15 Kg Pakai Ambulans, 4 Pelaku Dibekuk di Pelabuhan Bakauheni

Satu unit ambulnas yang dijadikan pelaku mengangakut sabu sebesar 15,7 Kg diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni. -ist/kejarkabar.com-

KEJARKABAR.COM, LAMPUNG -Upaya penyelundupan narkotika dengan modus tak biasa berhasil digagalkan aparat. Sebanyak 15,7 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kendaraan ambulans berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (7/4).

Pengungkapan ini sekaligus membongkar praktik penyalahgunaan fasilitas darurat sebagai sarana distribusi narkotika lintas pulau. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono Prasanto, menjelaskan bahwa keempat pelaku merupakan warga Tangerang yang berprofesi sebagai wiraswasta. Mereka diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkotika menggunakan ambulans,” ujarnya, Jumat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai di area pelabuhan. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya puluhan paket sabu dengan total berat mencapai 15,7 kilogram yang disembunyikan di dalam kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Belum Habis, Masih Banyak! Video Anggota DPRD Muaro Jambi Pamer Ratusan Sertifikat Tanah Bikin Geger

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pemantauan terhadap kendaraan roda empat ambulans yang diduga akan menyeberang ke Pulau Jawa.

“Saat pemeriksaan di area Seaport Pelabuhan Bakauheni, petugas mendapati satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1737 CIS melintas. Di dalam kendaraan tersebut tidak ditemukan pasien, melainkan empat orang laki-laki dalam kondisi sehat,” ucapnya.

Kecurigaan petugas semakin menguat setelah keempat orang tersebut menunjukkan gelagat gugup saat dilakukan pemeriksaan awal. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di bagian kabin kendaraan dan menemukan satu buah tas yang berisi 15 bungkus paket diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di bawah jok bagian belakang kendaraan ambulans. Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 15.739 gram,” ujarnya.

Selain sabu, katanya petugas turut menyita empat unit telepon seluler Android serta satu unit kendaraan ambulans Daihatsu Luxio yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka VR diduga berperan sebagai pengemudi ambulans yang ditunjuk untuk menjemput pasien. Sementara itu, RN, TS, dan EC diduga berperan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.

“Dari keterangan awal, para tersangka disebut menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu rupiah. Selain itu, tiga tersangka lainnya juga dijanjikan upah antara Rp10 juta rupiah hingga Rp15 juta rupiah,” ucap dia.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Mantan Kepsek SMA Negeri 6 Merangin Tersangka Korupsi Dana BOS

Dia menyebut nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp22,5 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sekitar 60 ribu jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana.

Mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal terkait lainnya.

“Para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar dia. *

Pos terkait