Remaja 20 Tahun di Jambi Diciduk Polisi Bawa Ganja 4,1 Kg Ternyata Ini Modus Transaksinya

Seorang pemuda yang ditangkap karena miliki 4,1 kg ganja. -ist/kejarkabar.com-

JAMBI, KEJARKABAR.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi sukses menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah fantastis di tengah kota.

Dalam sebuah patroli malam yang tak terduga, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Jmn (20) yang kedapatan membawa ganja kering seberat lebih dari empat kilogram!

Penangkapan dramatis ini bermula ketika tim patroli melakukan penyisiran di kawasan eks arena MTQ, Pall Merah.

Petugas yang curiga melihat gerak-gerik Jmn langsung mengamankannya. Benar saja, saat diperiksa, ditemukan narkotika jenis ganja yang dibawanya.

Baca Juga :  Polres Tebo Ringkus Residivis Narkoba Jaringan Rimbo Bujang dengan Barang Bukti 1 Ons Sabu

“Penangkapan ini dilakukan saat tim patroli kami melintas di kawasan Pall Merah. Kami mencurigai pemuda ini dan setelah diamankan, ditemukan barang haram tersebut,” jelas Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy.

Pemeriksaan intensif terhadap Jmn mengungkap fakta mengejutkan lainnya.

Remaja tersebut akhirnya menunjukkan dua lokasi penyimpanan ganja lainnya di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, yang rencananya digunakan untuk transaksi.

Dari total tiga lokasi, polisi menyita total 16 paket sedang ganja dengan berat mencapai 4.132,4 gram atau sekitar 4,1 kilogram.

Baca Juga :  Empat Perambah Tahura OKH Jambi Resmi Diseret ke Pengadilan, Terancam 10 Tahun Penjara

Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 16 paket kecil ganja (16,38 gram), 14 plastik besar berisi batang ganja (737,02 gram), dan tiga paket ganja berukuran besar (sekitar 3,3 kg).

Turut disita pula satu unit handphone dan satu unit motor yang digunakan pelaku.

Pengakuan Mengejutkan: Sudah Enam Kali Ambil Barang dari Pemasok Misterius

Kepada penyidik, Jmn mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pemasok berinisial ABR dengan menggunakan sistem “antar barang.”

Lebih mencengangkan lagi, Jmn mengakui bahwa ia sudah mengambil ganja dari pemasok yang sama sebanyak enam kali, dengan total sekitar lima paket besar (sekitar 5 kg) telah diterimanya!

Baca Juga :  MA Tolak Kasasi Helen, Si Ratu Narkoba Jambi Tetap Jalani Pidana Penjara Seumur Hidup

Saat ini, Jmn telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok berinisial ABR,” tutup Ipda Deddy.

Akibat perbuatannya, Jmn dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)

Pos terkait